Asimilasi Bahar Smith Dicabut, Pengacara Gugat Bapas Bogor ke PTUN Bandung
Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar, menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan oleh Bapas Bogor cukup subjektif karena Bahar tidak melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait dengan kerumunan pada saat ceramah, karena hal itu di luar kuasa kliennya.
Tim pengacara Bahar Smith mengajukan gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung atas pencabutan asimilasi terpidana kasus penganiayaan remaja itu.
Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar, menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan oleh Bapas Bogor cukup subjektif karena Bahar tidak melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait dengan kerumunan pada saat ceramah, karena hal itu di luar kuasa kliennya.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
-
Di mana Harun Kabir ditembak? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia. Sekitar pukul 04.00 WIB subuh, satu pleton pasukan Belanda tiba-tiba mengepung kediamannya di wilayah pelosok Cianjur.
"Karena ukurannya mereka menuduh Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya Bahar. Kami juga membandingkan dengan Konser Pancasila yang dilakukan waktu itu, cuma teguran doang. Artinya, equality before the law tidak ada dong," kata Azis saat dihubungi di Bandung, Rabu (8/7).
Sebelumnya pada saat dibebaskan karena asimilasi, 16 Mei 2020, Bahar langsung disambut oleh ratusan simpatisan pendukungnya di Bogor. Setelah adanya euphoria itu, Bahar langsung menggelar ceramah di hadapan simpatisannya.
Selain itu, Azis juga menyampaikan pihaknya tidak bisa menerima dugaan atas Bahar yang dianggap melontarkan ceramah yang provokatif karena kliennya tidak menyebut secara eksplisit siapa yang dimaksud sehingga tidak masuk ke dalam delik.
"Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia, tidak ada untuk itu. Jadi ceramahnya bersifat umum, jadi mereka sendiri tidak bisa memasukkan kepada delik hukum pelanggaran tindak pidana," katanya.
Menurut dia, gugatan itu sudah diterima oleh pihak PTUN Bandung dan akan mulai disidangkan pada Kamis (9/7). Dia menyampaikan gugatan itu telah didaftarkan sejak pekan lalu.
Dengan jalur hukum yang ditempuh itu, pihaknya berharap Bahar bisa kembali bebas sesuai asimilasi yang diberikan sebelumnya. Meski ia juga keberatan dengan dipindahkannya Bahar ke Lapas Nusa Kambangan, namun inti gugatan tersebut menyoalkan tentang pencabutan asimilasinya.
"Tapi yang kita bahas buka pemindahannya, tapi pencabutannya itu (asimilasi). Sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhi. Asimilasinya dikembalikan," katanya. Dikutip Antara.
Baca juga:
Anggota Komisi III Pertanyakan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar bin Smith
Eks Pimpinan KPK: Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Bahar bin Smith 6 Tahun
Hoaks Bahar bin Smith Dipukuli Hingga Bonyok di Lapas Batu Nusakambangan
Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Dijebloskan ke Sel Teroris di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Tak Bisa Dijenguk
Ini Rangkuman Ceramah Bahar bin Smith yang Diduga Melanggar Program Asimilasi