Aspri Imam Nahrawi Hadapi Vonis Suap Hibah KONI Siang Ini
Ulum sebelumnya dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp 300 subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Ulum menerima suap dana hibah KONI bersama mantan Menpora Imam Narawi.
Asisten pribadi mantan Menteri Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum hadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, siang ini Senin (15/6). Ulum merupakan terdakwa kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.
"Siang Miftahul Ulum, putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
-
Kapan Shalawat Nabi Muhammad dibaca? Shalawat pertama yang sangat dikenal adalah Shalawat Nabi Muhammad, sebuah doa yang mengandung pujian dan permohonan keberkahan kepada Nabi beserta keluarga dan keturunannya.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Nabi Muhammad SAW lahir? Berdasarkan catatan beberapa buku sejarah, Nabi SAW lahir tanggal 12 Rabi’ul tahun Gajah atau bertepatan dengan 20 April 571 M.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Apa yang dimaksud dengan Sholawat Nabi? Sholawat Nabi merupakan doa dan pujian yang ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW. Pentingnya membaca sholawat Nabi terletak pada makna spiritual dan keutamaan yang terkandung di dalamnya.
Ulum sebelumnya dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp 300 subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Ulum menerima suap dana hibah KONI bersama mantan Menpora Imam Narawi.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ujar Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis. Untuk hal memberatkan, Ulum dianggap telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia.
Ulum juga dianggap tidak kooperatif dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. Ulum juga dianggap berperan sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Sementara hal yang meringankan Ulum dianggap bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dari bekas Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.
Perbuatan Ulum dilakukan bersama-sama dengan mantan Menpora Imam Nahrawi.
Penerimaan suap oleh Ulum dilakukan secara bertahap dalam dua kegiatan. Pertama, terkait pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games. KONI mengajukan proposal senilai Rp 51,5 miliar.
Mulyana, mantan Deputi IV Kemenpora, mengarahkan Ending dan Jhonny berkoordinasi ke Ulum dengan mengatakan, "Saya memang KPA, tapi untuk persetujuan proposal bapak tetap harus menemui Miftahul Ulum untuk nego supaya bisa ada percepatan."
Ending kemudian menindaklanjuti arahan Mulyana dengan berkoordinasi dengan Ulum. Selama koordinasi tersebut, keduanya sepakat menentukan fee 15-19 persen bagi pihak Kemenpora termasuk untuk Imam Nahrawi.
Kemudian, realisasi fee tahap pertama sebesar 70 persen yakni Rp 21 miliar, diberikan secara bertahap. Jhonny meminta pihak bank mencairkan uang senilai Rp 10 miliar. Kemudian memerintahkan Ending untuk mengambil uang tersebut dan menyerahkan Rp 9 miliar kepada Imam melalui Ulum.
Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp 16,4 miliar. Seperti proposal pertama, realisasi fee dilakukan secara bertahap.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com