Asyik pesta narkoba, tiga pemakai sabu dibekuk Polres Langkat
"Kita tangkap tiga pemakai narkoba saat pesta sabu-sabu di salah satu rumah" kata Kapolres Langkat, AKBP Yulmar.
Satuan Narkotika Polisi Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap tiga pemakai sabu-sabu di Kecamatan Tanjungpura, saat sedang pesta sabu di salah satu rumah di jalan Jurung Lingkungan X Kelurahan Pekan Tanjungpura.
"Kita tangkap tiga pemakai narkoba saat pesta sabu-sabu di salah satu rumah" kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Yulmar Tri Himawan, melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar, di Stabat, Kamis.
Lukmin menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka ini sekitar pukul 14.00 WIB, ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat sedang ada pesta narkotika di salah satu rumah warga di jalan Jurung Lingkungan X Pekan Tanjungpura.
Lalu anggota dikerahkan untuk melakukan penangkapan beserta kepala lingkungan setempat menangkap tersangka AL alias Idad (43) warga jalan Jurung Lingkungan X Pekan Tanjung Pura.
Selain itu juga diamankan RA (20) warga Dusun Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dan UA (30) warga Jalan Cempa Batu Malenggang Kecamatan Hinai.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari hasil penangkapan terhadap ketiganya antara lain tiga bungkus plastik yang diduga berisi serbuk sabu-sabu seberat tiga gram.
Turut diamankan satu unit timbangan elektrik, dua buah mancis, 130 plastik klip transparan, yang kesemuanya merupakan barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan nantinya.
Dari pengakuan salah seorang tersangka sabu-sabu tersebut didapat mereka dari Aceh.
Akibat perbuatan ketiganya, kini mereka meringkuk dalam tahanan Mapolres Langkat di Stabat, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, kata Lukmin.