Atlet Peparnas XVII Solo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Perawatan Tanpa Batas Biaya
Atlet yang cedera saat bertanding bisa mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Seluruh atlet yang bertanding di Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 dilindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Atlet yang cedera saat bertanding bisa mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
- Begini Perjuangan Calon Atlet Kebanggaan Indonesia, Datang dari Penjuru Negeri Demi Mengukir Prestasi
- Sosok Eka Puspita Anggraini Atlet Para Bulutangkis Kebanggaan Jawa Timur, Raih Medali Emas Peparnas XVII Solo karena Ini
- Cerita Perjuangan Saparuddin, Satu-satunya Atlet Sulawesi Barat di Peparnas XVII Solo
- Mendagri: Persiapan Peparnas XVII Solo 2024 Terus Dimatangkan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi pekerja dari berbagai profesi, termasuk atlet Peparnas.
Teguh mengatakan melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat perlindungan.
"Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK)," kata Teguh, Kamis (10/10).
Dikatakan Teguh, manfaat perlindungan lain, apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Sedangkan jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," ungkap Teguh.
Meski demikian, jika atlet meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.
"Selain itu, dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta," katanya.
Oleh karena itu, dikatakannya, penting bagi seluruh klub maupun cabang olahraga mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terlibat di dalamnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.