Atur puluhan Kg sabu dan ribuan ekstasi, Toge terancam hukuman mati
Mereka melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual.
Togiman alias Tony alias Toge, narapidana mengatur peredaran puluhan kilogram (Kg) sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi dari Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/8). Tiga kaki tangannya juga duduk di kursi terdakwa meski disidang dalam berkas terpisah.
Ketiga terdakwa lain, yaitu Mirawaty alias Achin (33) dan suaminya Hendy (31), serta Agus Salim alias Mr Lim alias Alim. Dakwaan terhadap keempatnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Para terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayart (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
"Ancamannya maksimal hukuman mati," kata Mirza seusai persidangan.
Seperti diberitakan, Toge, Achin, Hendy, Alim, dan Janti diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal April lalu. Hanya Janti, kakak Toge, yang belum tampak diadili.
Toge merupakan narapidana Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang. Saat ditangkap dia tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara terkait perkara narkotika.
Jaringan pengedar narkotika ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu pada Kamis (31/3). Petugas yang mendapat informasi Achin dan Hendy telah menerima narkoba itu pada Jumat (1/4) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pukul 16.00 WIB, Achin didapati membawa Ford Fiesta S putih BK 1281 IH ke salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat dia menyerahkan bungkusan kepada seseorang, petugas BNN menyergapnya, namun dia kabur dan menabrak sejumlah pengunjung.
Petugas BNN sempat melepaskan tembakan, namun Achin sempat meloloskan diri. Dia akhirnya diringkus di depan Balai Latihan Kerja (BLK), Jalan Medan-Binjai/Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan.
Rumah Achin di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, digeledah. Petugas menemukan total 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini dikembangkan. Tersangka lain pun diringkus. Sementara HND yang merupakan suami Achin ditangkap di kamar 1409 Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan.
Jaringan ini diatur seorang warga Negara Malaysia berinisial B. Sementara di Indonesia, komplotannya diotaki Toge.
Toge bukan hanya terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu ini. Namanya juga ada dalam dakwaan pengiriman 25 kg sabu-sabu dari Dumai ke Medan via Bus Makmur yang diungkap BNN.
Dia juga merupakan pemberi uang Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus yang melibatkan Achin. Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini sudah dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Medan.