Aturan Baru Masuk Bali, Pembatasan Kegiatan di Denpasar dan Badung Diperketat
Dia memutuskan memperketat kegiatan masyarakat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, sesuai arahan Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Dia memutuskan memperketat kegiatan masyarakat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, sesuai arahan Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto.
"Tercatat secara khusus memberikan informasi kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 01 Tahun 2021 pada angka 1 sampai dengan angka 4," kata Koster dalam keterangan rilisnya, Kamis (7/1).
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran virus cacar? Kebersihan tangan dan kuku sangat penting untuk mencegah penyebaran virus cacar ke area tubuh yang lain atau bahkan ke orang lain.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara penyebaran virus campak? Campak disebabkan oleh virus paramyxovirus, yang menyebar melalui tetesan pernapasan dan sangat menular.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran Flu Singapura? Untuk mencegah penyebaran Flu Singapura, penting untuk menjaga kebersihan tangan dan lingkungan, serta menghindari kontak langsung dengan orang yang terinfeksi.
-
Bagaimana cara mencegah penularan infeksi adenovirus? Cara mencegah adenovirus dengan melakukan hal-hal berikut:Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin, terutama sebelum dan sesudah makan, setelah buang air besar atau kecil, setelah bersin atau batuk, dan setelah menyentuh benda-benda umum. Mencuci tangan dapat membunuh virus yang menempel di kulit dan mencegah penularan melalui kontak langsung. Menjaga jarak dengan orang yang sakit, minimal 1 meter. Menjaga jarak dapat mengurangi risiko terpapar droplet yang mengandung virus saat orang yang sakit bersin, batuk, atau berbicara.Menghindari menyentuh mata, hidung, atau mulut tanpa mencuci tangan terlebih dahulu. Menyentuh bagian-bagian tubuh ini dapat memindahkan virus dari tangan ke selaput lendir yang rentan terhadap infeksi.Menggunakan masker saat sakit atau berada di tempat umum. Menggunakan masker dapat menutupi hidung dan mulut serta mencegah penyebaran droplet yang mengandung virus. Masker juga dapat melindungi diri dari terhirupnya droplet dari orang lain. Menjaga kebersihan lingkungan, seperti membersihkan permukaan benda yang sering disentuh, membuang sampah secara teratur, dan menyediakan tempat cuci tangan yang memadai. Menjaga kebersihan lingkungan dapat menghilangkan virus yang menempel di benda-benda atau tempat-tempat umum.Menjaga kesehatan tubuh, seperti mengonsumsi makanan bergizi, minum air yang cukup, berolahraga secara teratur, dan tidur yang cukup. Menjaga kesehatan tubuh dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan membuat tubuh lebih kuat melawan infeksi.
Selanjutnya, secara khusus untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019.
Ia juga menerangkan, guna mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati, Walikota, Camat, Kepala Desa atau Lurah, Bandesa Adat, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini secara efektif. Edaran ini, mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujar Koster.
Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 berisi sebagai berikut:
1. Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
A. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
B. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
C. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;
D. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;
E. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan;
F. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku; dan
G. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
4. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Baca juga:
Tulungagung Jadwalkan Pemberian Vaksin Covid-19 ke Tenaga Kesehatan 15 Januari
Doni Monardo: Kasus Aktif Covid-19 Naik 2 Kali Lipat
Update 7 Januari: Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet Bertambah 108 Orang
Jokowi: Pandemi Covid-19 Menguras Tenaga Kesehatan, Kurangi Mobilitas dalam 2 Pekan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Terpapar Covid-19
PKS Dukung Jakarta Kembali Berlakukan 'Rem Darurat' Covid-19