Aturan belum rinci, Pemprov DKI bakal revisi pergub demo
Kalimat Pemda menyediakan, supaya Jakarta tertib ayo lah pakai tempat ini supaya tidak terjadi kemacetan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mau merevisi Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Revisi dilakukan lantaran aturan itu belum dijelaskan secara rinci.
"Misalnya tempat. Tempat itu tadinya disebutkan bahwa unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Monas, Parkir Timur, sama di alun-alun demokrasi DPR. Itu diganti menjadi Pemda DKI menyediakan tempat di tiga lokasi itu," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Ratiyono di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (6/11)
Menurut Ratiyono, isi dari Pergub tersebut adalah Pemprov DKI menyediakan tempat untuk menyampaikan aspirasi di tiga lokasi, agar tidak menambah kemacetan.
"Ya artinya kalimatnya Pemda menyediakan, supaya Jakarta tertib ayo lah pakai tempat ini supaya tidak terjadi kemacetan. Jadi masyarakat kita didik juga, para pengunjuk rasa juga kita didik, kita edukasi supaya mereka memanfaatkan fasilitas yang ada sehingga aktivitas perekonomian tidak terganggu," jelas Ratiyono.
Selain itu, lanjut Ratiyono, isi Pergub tersebut menyebutkan masa aksi dilarang konvoi akan dihilangkan. Hanya saja massa tetap diminta untuk tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain.
"Dalam undang-undang salah satu bentuk unjuk rasa adalah pawai, hanya kita harapkan juga tidak membuat kemacetan," katanya.
Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku pihaknya tak akan mencabut Pergub tersebut. Sebab, pengunjuk rasa kerap kali berdemo di depan Istana ketimbang tempat yang lain.
"Saya juga bilang sama bapak Kapolda, soal demo, kan sekitar Istana. Istana boleh enggak demo dalam undang-undang? enggak boleh. Jadi kalau Istana enggak boleh, kan kita lagi mau lakukan tertib demo. Kalau tertib demo dasarnya apa? Polisi akan menindak sesuai undang-undang," kata Ahok.
"Lalu saya tawarkan, kalau mau di Istana, Monas deh, Selatan deh, atau ke Patung Kuda, jalan enggak boleh. Kalau mau tempat negosiasi, saya sediakan Balai kota, boleh, tapi mereka merasa, kamu batasi saya. Kalo saya mau batasi anda, oke, kamu usul deh, anda maunya di mana? Aku revisi pergubnya," imbuh dia.
Baca juga:
LBH: Ahok enggak punya kewenangan larang orang berdemo
Dukung Ahok soal Pergub lokasi demo, ini alasan Polda Metro
Tolak penambangan batu, warga Purwakarta blokir jalan pakai pisang
Cerita adik kelas Ahok bikin petisi larangan pergub demo
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana Ahok dan Puput Nastiti Devi menunjukkan kebersamaan saat berlibur? Mereka pun membagikan potret momen-momen kebersamaan saat liburan di akun Instagram miliknya.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023