Aturan Berubah, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari 14 Hari jadi 10 Hari
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan dispensasi masa karantina bagi masyarakat yang baru kembali dari tanah air. Luhut menekankan masa karantina akan mengikuti aturan yang ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah kembali mengubah kebijakan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 14 hari menjadi 10 hari.
Sementara itu, masa karantina yang awalnya 10 hari dikurangi menjadi 7 hari. Kebijakan ini diputuskan pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Senin (3/1).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 Hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers usai rapat, sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan dispensasi masa karantina bagi masyarakat yang baru kembali dari tanah air. Luhut menekankan masa karantina akan mengikuti aturan yang ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca juga:
Pejabat Pemerintah Wajib Lakukan Karantina Terpusat, Jika Tak Mau Bisa di Hotel
Jokowi: Jangan Ada Lagi Dispensasi Karantina yang Datang dari Luar Negeri!
Aturan Baru Masa Karantina dari Luar Negeri 14 dan 10 Hari, Ini yang Membedakan
"Jadi saya ingin sampaikan mohon teman-teman sadar, kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi karena kita hanya mengacu pada Instruksi Mendagri yang ada saja," ujarnya.
Dia mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini, kata Luhut, merupakan kunci agar masyarakat tak terpapar virus corona varian Omicron.
"Kunci kita lihat omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplim memakai masker, vaksin, disiplin tadi cuci tangan, dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," kata Luhut.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca juga:
Penjelasan Kemenkes Terkait Beda Hasil Tes Covid-19 Pasien Omicron Lolos Karantina
CDC AS Potong Syarat Isolasi Orang Terpapar Covid Jadi Lima Hari
Transmisi Lokal Omicron, Pemerintah Perketat Karantina dan Lebih Selektif
Dalam SK tersebut disebutkan, bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Karantina 14 hari juga dilakukan bagi mereka yang baru kembali dari perjalanan luar negeri dengan negara yang berdekatan dengan negara transmisi Omicron dan negara yang memiliki kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus.
"Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam (10 hari) dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud (negara transmisi Omicron)," demikian dikutip dari SK Satgas Penanganan Covid-19
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Data Pasien Covid dan Karantina di Wisma Atlet Kemayoran Per 28 Desember 2021
Karantina Terpusat Disediakan Jika Bandara Juanda Layani Kedatangan Internasional
Tak Semua WNI dari Luar Negeri Bisa Karantina di Wisma Atlet, Ini Detail Kriterianya