Aturan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Bali Dicabut
Gubernur Bali Wayan Koster mencabut aturan ganjil genap kendaraan di lokasi wisata. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Pandemi Covid-19, Rabu (6/10).
Gubernur Bali Wayan Koster mencabut aturan ganjil genap kendaraan di lokasi wisata. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Pandemi Covid-19, Rabu (6/10).
Untuk menarik daya wisata alam, budaya, buatan, spiritual dan desa wisata, dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
-
Bagaimana cara Gahawisri Bali untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan pariwisata Bali? Upaya yang bisa dilakukan diantaranya, pengaturan dan pengawasan, pelatihan dan sertifikasi, pengembangan infrastruktur, promosi yang tepat, konservasi dan keberlanjutan, kolaborasi antara pemerintah, industri dan masyarakat.
-
Apa dampak yang ditimbulkan gempa di Gianyar? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mencatat kerusakan ringan dampak gempa berkekuatan 4.9 magnitudo di Kabupaten Gianyar. Getaran gempa sempat membuat penghuni hotel berhamburan meninggalkan gedung."Kerusakan ringan, tembok retak dan genteng jatuh," kata Kepala BPBD Made Rentin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).
-
Kapan gempa di Gianyar terjadi? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mencatat kerusakan ringan dampak gempa berkekuatan 4.9 magnitudo di Kabupaten Gianyar. Getaran gempa sempat membuat penghuni hotel berhamburan meninggalkan gedung."Kerusakan ringan, tembok retak dan genteng jatuh," kata Kepala BPBD Made Rentin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).
-
Apa tujuan utama dari program Pungutan Wisatawan Asing di Bali? “Pungutan ini adalah untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali ini,” katanya mengenai program yang akan mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024 itu.
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Siapa yang meminta jajaran di Bali untuk mendukung ASDP dalam menerapkan sistem delaying di Pelabuhan Gilimanuk? Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran di Bali untuk mempersiapkan dan mendukung ASDP dalam menerapkan delaying sistem di Pelabuhan Gilimanuk, demi meminimalisir potensi antrean di area tersebut.
"Untuk, pembatasan arus lalu lintas ganjil genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir," kata Koster, Denpasar (6/10).
SE itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 hingga Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Koster mengatakan, penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik, untuk mencegah meningkatnya kasus baru.
"Dan pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi masyarakat Bali," tutur Koster.
Sementara, hal-hal baru yang mendapat penekanan dalam SE tersebut ialah untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan Pukul 22.00 WITA.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai, karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua," imbuhnya.
Sementara, untuk kelompok masyarakat risiko tinggi berusia di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan. Sementara bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid-19 serta harus didampingi orang tua dan ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19.
"Untuk restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," ujarnya.
Kemudian, untuk bioskop di dalam pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup," jelasnya.
Kemudian, aturan aktivitas keagamaan dan resepsi pernikahan. Untuk, aktivitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.
"Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan," ujar Koster.
Baca juga:
Bali Buka Pintu bagi Turis Asing, 35 Hotel Siap Jadi Lokasi Karantina
Pengelola Wisata Bali Nilai Karantina 8 Hari Bagi Wisman Memberatkan, Cukup 3 Hari
Erick Thohir: Kementerian BUMN Dukung Kebangkitan Pariwisata Bali
Intip Kesiapan Angkasa Pura I Sambut Kedatangan Turis Asing Mulai 14 Oktober 2021
Curhat Pemandu Wisata soal Pembukaan Turis Asing ke Bali: Kami Sudah Tidak Sabar
Pembukaan Penerbangan Internasional Dinilai akan Geliatkan Ekonomi Bali
Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Dibuka 14 Oktober 2021, Ini Syaratnya