Aturan Lengkap Syarat Masuk Bioskop di Jabodetabek Selama PPKM Level 3
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah memutuskan untuk terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga Covid-19 hingga 20 September 2021. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memperbolehkan bioskop buka pada wilayah Jabodetabek sudah berada di level 3.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Terdapat enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM Level 3 yaitu :
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi.
3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.
4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebelumnya diketahui pemerintah memperbolehkan bioskop pada daerah PPKM level 2 dan 3 beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pegawai dan pengunjung yang memasuki area bioskop diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Luhut menegaskan tidak semua masyarakat dapat masuk area bioskop.
"Hanya yang kategori Hijau-lah yang dapat memasuki area bioskop," tegas dia.
Baca juga:
Luhut Minta Ada Pengontrolan Peserta Perayaan Keagamaan di Bali
PPKM Diperpanjang, Pintu Masuk dari Luar Negeri Hanya di Soetta dan Sam Ratulangi
Menko Luhut soal Kasus Covid-19 Turun: Kita Jangan Jumawa
Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2 Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
VIDEO: PPKM Diperpanjang hingga 20 September, Luhut Pastikan Dilakukan Tiap Pekan
PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Terbaru Daerah Jawa-Bali Masuk Level 2,3 dan 4