Dokter MY Ditahan di RS, Polisi Cuma Pamer Barang Bukti Pencabulan Istri Pasien
Dokter Ortopedi Cabuli Istri Pasien Ditahan di RS, Polisi Cuma Pamer Barang Bukti
Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers terkait penahanan Dokter MY setelah menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap TA (22), istri pasien yang sedang hamil.
Dokter MY Ditahan di RS, Polisi Cuma Pamer Barang Bukti Pencabulan Istri Pasien
Namun, polisi tidak turut menghadirkan Dokter MY. Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menyatakan tersangka sedang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang. Dia dilaporkan dalam keadaan sakit.
"Yang bersangkutan (Dokter MY) tidak hadir karena lagi berobat di RS Bhayangkara, sakit tifus atau DBD kalau tidak salah," ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Rabu (22/5).
Namun, status Dokter MY adalah tahanan. Anwar menyebut penahanan bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka bisa saja mengajukan penangguhan, tetapi itu kewenangan penyidik dengan berbagai pertimbangan. "Itu hak tersangka, tapi penyidik belum tentu menerima karena harus dikaji dulu," kata Anwar.
Seperti diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menahan dokter spesialis ortopedi, MY.
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap wanita hamil, TA (22), yang juga istri pasiennya.
"Benar, sudah dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Rabu (22/5).
Tersangka ditahan sejak Senin, 20 Mei 2024. Namun, Sunarto enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penahanan dan akan disampaikan Dirreskrimum Polda Sumsel dalam waktu dekat. "Infonya nanti akan diekspos Pak Dir," jelas Sunarto.
Diketahui, Dokter MY ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2024 setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi cukup bukti.
Seusai penetapan tersangka, dokter MY dipanggil datang menemui penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada 25 April 2024. Namun, dia tak bisa memenuhi panggilan dengan suatu alasan yang disampaikan melalui surat kuasa hukumnya.
Sebelumnya, seorang wanita yang tengah hamil, TA (22) melapor ke polisi karena menjadi korban pencabulan oleh dokter ortopedi inisial MY. Wanita ini melaporkan, pencabulan itu bermula saat dia menjaga suaminya yang dirawat di RS BMJ Banyuasin, Sumatera Selatan, akibat kecelakaan kerja.
Setelah kondisinya membaik, pasien minta pulang sehingga korban melapor ke perawat.
Tetapi mereka disuruh menunggu dokter penanggung jawab terlebih dahulu.
Dokter MY belum mengizinkan pulang dengan alasan harus diobservasi terlebih dahulu. Terlapor pun menyuruh perawat memindahkan pasien dari ruang rawat kelas dua ke VIP.
Pada Rabu (21/2) pukul 22.30 WIB, Dokter MY ke ruangan untuk observasi pasien. Dokter MY menyuruh perawat keluar tetapi membolehkan korban tetap di ruangan karena berstatus istri.
Di ruangan itu, pasien disuntik MY di selang dan tangan.
Tak lama kemudian, korban juga disuntik dengan alasan suntikan vitamin.
Seusai diberi suntikan, pasien tertidur lelap. Sementara korban TA merasa pusing dan mengantuk berat hingga tertidur pulas.
Sebelum disuntik, korban sempat menanyakan keamanan suntikan itu mengingat dia sedang hamil empat bulan. Namun MY memastikan suntikan tetap aman baik bagi korban maupun janinnya.
Korban pun tertidur. Ia kaget bukan main saat bangun ia mendapati pakaiannya berantakan dan MY berada di sampingnya sambil mengeluarkan kemaluan.
Melihat itu, dokter MY meninggalkan ruangan. Sementara TA keesokan harinya melapor ke Polda Sumsel.