Ini Isi Rekaman CCTV Kasus Dokter MY Cabuli Istri Pasien, Korban Berada di Ruang Observasi 34 Menit
Dalam video, pasien lain tak lebih dari 10 menit berada di ruang observasi.
Dalam video, pasien lain tak lebih dari 10 menit berada di ruang observasi.
Ini Isi Rekaman CCTV Kasus Dokter MY Cabuli Istri Pasien, Korban Berada di Ruang Observasi 34 Menit
Posisi dokter spesialis ortopedi, MY, kian terpojok dengan adanya fakta-fakta baru terkait dugaan pencabulan terhadap istri pasien yang tengah hamil, TA (22).
Meski demikian, polisi belum sampai pada penetapan tersangka.
Fakta baru tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan isi rekaman CCTV milik rumah sakit.
Penyidik Kepolisian memanggil korban TA untuk menjelaskan secara rinci apa yang terekam dalam video.
Fakta tersebut adalah TA dan suaminya keluar dari ruangan VIP usai observasi dengan kondisi sempoyongan. Diduga itu efek suntikan yang diduga obat penenang oleh dokter MY.
Sementara dokter MY terlihat keluar ruangan beberapa menit sebelumnya. Dia berjalan seorang diri dari ruangan.
Fakta selanjutnya, pasangan suami istri itu lebih lama berada di dalam ruangan VIP. Tercatat mereka berada di sana selama 34 menit.
Keberadaan mereka untuk observasi jauh lebih lama dari pasien-pasien lain. Hal ini dibuktikan beberapa pasien yang juga menjalani hal sama yang terekam CCTV.
Dalam video, pasien lain tak lebih dari 10 menit berada di ruang observasi.
Kuasa hukum korban Ridho Junaidi mengungkapkan, kliennya dipanggil untuk kali kedua oleh penyidik, Rabu (13/3). Keterangannya dibutuhkan penyidikan untuk pendalaman isi CCTV milik rumah sakit.
"Semuanya sudah dijelaskan klien kami, tidak ada yang ditutupi. Rekaman CCTV itu bukti kuat," ungkap kuasa hukum korban Ridho Junaidi, Kamis (14/3).
Ridho menyebut kliennya berharap polisi segera mengambil keputusan dalam kasus ini. Sebab, dokter MY belum juga jadi tersangka meski status kasus naik ke penyidikan sejak sepekan lalu.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, pelapor dipanggil dalam rangka pemeriksaan tambahan untuk memperjelas kasus. Pelapor pun memberikan jawaban yang jelas sehingga memudahkan penyidik memahaminya.
"Seluruh pertanyaan itu dijawab spesifik oleh korban. Nanti kita tunggu pemeriksaan terlapor," kata Raswidiati.