Aturan MA Soal Koruptor Dipenjara Seumur Hidup Bisa Jadi Pedoman Hakim Beri Putusan
PerMA itu dinilai Pukat UGM sebagai langkah maju penindakan perkara korupsi di Indonesia.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). PerMA itu dinilai Pukat UGM sebagai langkah maju penindakan perkara korupsi di Indonesia.
"Ini terobosan kebijakan yang bagus. Karena selama ini salah satu problem pemidanaan tipikor ada pada disparitas putusan hakim. Dengan adanya PerMA ini, harapannya bisa menjadi pedoman hakim agar tak lagi ada kesenjangan putusan bagi pelaku korupsi yang terjerat pasal 2 atau 3 UU Tipikor," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan kepada merdeka.com, Senin (3/8).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meskipun, dia menilai seharusnya PerMA tersebut ikut mencantumkan poin keadaan yang memberatkan pada poin lain yakni para pejabat negara, seperti anggota dewan, menteri, maupun kepala daerah.
"Fokus kami ada pada satu hal, yaitu bagian memberatkan dalam PerMA 1/2020 ini hanya mencatut penegak hukum dan ASN. Padahal kita tahu, banyak juga kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara, misal anggota dewan, menteri, kepala daerah. Nah ini bisa jadi evaluasi karena belum masuk dibagian yang memberatkan," jelas Yuris.
Dalam draf PerMA tertuang, pemberataan maupun keringanan terdakwa yang dalam pada bagian Kelima Pasal 13 PerMA 1/2020, secara garis besar bahwa hakim harus turut mempertimbangkan keadaan terdakwa dengan memperhatikan sifat baik dan jahat, termasuk pada fakta persidangan.
Secara mendetail, pertimbangan pemberatan yang terlampir pada Tahap IV memasukan lima poin keadaan memberatkan terdakwa. Pertama disaat pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, kedua terdakwa tidak kooperatif dalam menjalani proses peradilan.
Ketiga, terdakwa mencoba menghilang, menyembunyikan, atau merusak barang bukti, keempat terdakwa menggunakan hasil tindak pidana, dan atau kelima terdakwa merupakan penegak hukum atau aparatur sipil negara.
Dari kelima point tersebut, kata Yuris, seharusnya dimasukan pejabat maupun penyelenggara negara seperti kepala daerah, menteri, dan anggota dewan supaya cakupan pemberat pada PerMA lebih berat dan luas.
"Artinya hakim diberikan pedoman untuk memberikan pertimbangan yang berat jika salah satunya terdakwa adalah ASB atau Penagak Hukum. Apalagi, bedasarkan catatan kami, pelaku korupsi juga tidak sedikit dari pejabat negara diluar kedua tersebut ada menteri, kepala daerah dan anggota dewan," imbaunya.
Senada dengan itu, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai memang seharusnya PerMA tersebut. Ikut mengatur vonis yang berat bagi penegak hukum dan politisi yang korupsi.
"Terlebih lagi, untuk pelaku Tipikor yang berasal dari penegak hukum atau lingkup politik. Semestinya pada dua bagian ini turut menjadi dasar pemberat bagi hakim saat memutuskan sebuah perkara," jelas Kurnia.
Kemudian, Kurnia menyoroti terkait pengawasan terhadap hakim apabila tak mengikuti Perma. ICW meminta adanya ketegasan MA agar memberikan sanksi kepada hakim yang tak menaati aturan itu.
"Misalnya ketika hakim tidak mengikuti PerMA maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Bawas (Badan Pengawas) MA," kata Kurnia
"Karena PerMA ini sebagai harapannya dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan," tambahnya.
(mdk/gil)