Aturan narapidana boleh ikut pilkada digugat ke MA
Aturan narapidana boleh ikut pilkada digugat ke MK. Dasar permohonan uji materi tersebut, dikarenakan bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang pengesahan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Peraturan KPU No 9 Tahun 2016. Dalam pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU disebutkan bahwa terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah.
Akibat peraturan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Dasar permohonan uji materi tersebut, dikarenakan bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang pengesahan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada secara jelas menyebutkan syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana. Orang yang menjalani hukuman percobaan, status hukumnya jelas adalah seorang terpidana sehingga patut dimaknai tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan UU Pilkada," kata Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi di Gedung MA, Senin (26/9).
Veri menambahkan, PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan maju dalam Pilkada juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 huruf f PKPU 9/2016, yang berisi: Terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam kepada secara terbuka dan jujur mengemukakan publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara.
Lewat uji materi ini, Veri berharap Mahkamah Agung dapat mengamini bahwa PKPU tersebut memang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
"Kedua, meminta termohon yaitu KPU untuk mencabut peraturan KPU yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah," katanya.
Sementara, mengingat tengah dekatnya proses penetapan calon kepala daerah, dia meminta MA segera memproses dan memutus permohonan uji materi ini sebelum tahapan penetapan calon kepala daerah, yaitu tanggal 24 Oktober. Dalam waktu dekat, ICW, Perludem dan Kode Inisiatif akan pula melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada diadakan? Lantas sebenarnya apa itu Pilkada? Simak selengkapnya dalam ulasan yang berhasil dilansir dari beragam sumber berikut, Jumat (12/7). 2024/Merdeka.com
Baca juga:
Pimpinan KPK: Mantan napi ikut Pilgub, negeri ini memang sakit
Demokrat yakin aturan napi percobaan boleh ikut Pilkada akan digugat
Soal mantan napi boleh maju Pilkada, KPK yakin rakyat pintar memilih
KPU tak bisa tolak usulan narapidana boleh maju Pilkada
PDIP: Usulan napi boleh maju pilkada logika sesat