Aturan Terbaru: WFO 75 Persen di Jabodetabek saat PPKM Level 2
Serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 8 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022. Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kini menerapkan PPKM level 2.
Dalam periode PPKM kali di Jabodetabek pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% work from office (WFO). Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," dalam aturan itu dikutip merdeka.com, Selasa (8/3).
Sementara itu untuk kegiatan di sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pegadaian beroperasi maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayan kepada masyarakat. Serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
"Untuk pasar modal dan teknologi informasi dapat beroperasi dengan maksimal 75% staf," pada aturan itu.
Baca juga:
PPKM Level 2 Jakarta, Kapasitas Pengunjung Mal Naik jadi 75 Persen
Naik Kereta Hingga Pesawat Tak Perlu Antigen, Rupiah Langsung Perkasa ke Rp14.393/USD
Menuju Endemi, Ini Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah Per 7 Maret 2022
Terupdate, Ini Aturan PTM di Jabodetabek Usai PPKM Diperpanjang per 8 Maret 2022
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Yogya, Madiun hingga Magelang Berstatus Level 4
Kemendagri Sentil Kepala Daerah, Vaksinasi Booster Masih di Bawah 10 Persen