Aturan Tes PCR Berubah-Ubah, IDI Minta Pemerintah Konsisten Buat Kebijakan
Pada 18 Oktober 2021, pemerintah mewajibkan tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terpilih, Adib Khumaidi meminta pemerintah konsisten membuat kebijakan skrining Covid-19 bagi pelaku perjalanan di tengah pandemi.
Permintaan ini buntut dari kebijakan skrining Covid-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berubah-ubah. Pada 18 Oktober 2021, pemerintah mewajibkan tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Apa tujuan utama dibentuknya Ikatan Dokter Indonesia (IDI)? Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat profesi dokter.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang menginvestigasi enam kasus Mycoplasma Pneumonia di Jakarta? Kementerian Kesehatan tengah menginvestigasi enam kasus mycoplasma pneumonia di Jakarta, khususnya pada pasien dengan rentang usia 3 sampai 13 tahun.
Namun, pada 28 Oktober 2021, aturan tersebut diubah menjadi diperbolehkan menggunakan tes swab antigen bagi pengguna moda transportasi udara di luar Jawa dan Bali. Sementara pada 1 November 2021, pemerintah menghapus syarat wajib tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara.
"Memang konsisten dalam mengambil kebijakan itu perlu. Sehingga tidak kemudian menimbulkan prasangka-prasangka atau persepsi berbeda di masyarakat," kata Adib dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui FMB9ID_IKP, Selasa (2/11).
Adib mengingatkan pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan masalah kesehatan masyarakat. Dia juga berharap pemerintah mendengarkan masukan dari pakar-pakar kedokteran sebelum menyusun kebijakan skrining Covid-19.
"Kita lebih baik nanti ke depan konsistensi mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan masalah ilmu kedokterannya. Malah tentunya referensi dari pakar-pakar kedokteran itu menjadi sangat penting," ujarnya.
Menurut Adib, PCR masih sangat diperlukan dalam mendeteksi Covid-19 di Indonesia. Sebab, tingkat validasi PCR jauh lebih baik daripada swab antigen. Hanya saja, tarif tes PCR masih membutuhkan kebijakan yang tepat dari pemerintah agar bisa dijangkau oleh seluruh masyarakat.
"Masalah pembiayaan (PCR) bagaimana diakomodasi dalam sebuah kebijakan sehingga masyarakat bisa tetap menjangkau dengan pembiayaan-pembiayaan tadi," tutupnya.
Baca juga:
Aturan Naik Pesawat Wajib PCR Diubah, Menkes Ingatkan Waspada Lonjakan Covid-19
Kementerian BUMN Bantah Erick Thohir Terlibat Bisnis PCR, Ini Penjelasan Lengkapnya
Penjelasan Lengkap Menko Luhut Soal Kabar Keterlibatan di Bisnis PCR
Mendagri Tito Terbitkan Aturan Tes PCR Tak Wajib bagi Penerbangan, Ini Lengkapnya
DPR Desak Pemerintah Buat Aturan Penghapusan Kewajiban Tes PCR untuk Penerbangan
PCR Tetap Diwajibkan Bagi Pelancong Baru Terima Vaksin Dosis Pertama
Tak Lagi Wajib Tes PCR, Penumpang Pesawat di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Meningkat