Australia balas grasi Corby dengan sadap SBY
Meski dikecam dari berbagai pihak, SBY tetap memberikan grasi 5 tahun kepada Corby.
Betapa sakit hatinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) setelah mengetahui dirinya dan beberapa pejabat lain termasuk Ibu Ani disadap oleh Australia. Padahal SBY sudah berbuat banyak untuk negeri Kanguru tersebut.
Masih ingat dengan Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun asal Australia dalam kasus penyelundupan 4,1 kilogram mariyuana di Bali?
Meski dikecam dari berbagai pihak, SBY tetap memberikan grasi 5 tahun kepada Corby. Surat Keputusan Presiden No. 22/G tahun 2012 itu dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2012. Dalam surat itu, presiden memberikan grasi kepada Corby berupa pengurangan jumlah pidana selama 5 tahun sehingga hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana dari pidana penjara 20 tahun menjadi pidana penjara 15 tahun.
Menurut Menkum HAM, Amir Syamsuddin , ada dua poin utama yang menjadi pertimbangan Presiden SBY akhirnya mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh pihak Corby. Pertama, Corby hanya menyelundupkan ganja sebesar 4,2 kilogram. Tak hanya itu, Corby juga tidak terkait dengan usaha penyelundupan narkoba tingkat berat ke Indonesia.
"Corby tidak berkaitan dengan heroin dan lainnya yang memang berat. Dia betul-betul ganja. Ganja pun tidak dalam jumlah yang sampai ratusan kilo seperti itu," ujar Amir ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/5).
Bahkan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra menyebut SBY sebagai presiden pertama pemberi grasi napi narkotika.
"Dalam sejarah RI, baru kali ini Presiden memberikan grasi atau mengampuni pelaku kejahatan narkotika kepada Corby, napi warga negara Australia. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah melakukan hal itu, baik terhadap napi WNI maupun napi asing," ujar Yusril, Rabu (23/5).
Selain itu, kata Yusril, langkah Presiden memberikan grasi juga bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan trans-nasional terorganisir, sebagaimana diatur dalam PP 28/2006.
Kebijakan SBY tersebut malah dibalas penyadapan terhadap dirinya dan pejabat lainnya. Parahnya Perdana Menteri Australia Tony Abbott tak mau meminta maaf karena merasa tak melanggar hukum.