Awal Mula Jokowi Digugat Soal Isu Ijazah Palsu hingga Gibran Beri Jawaban Menusuk
Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Menilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dalam hal ini klasifikasi perkara yang dilaporkan adalah perbuatan melawan hukum.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang membuat acara khitan Gibran jadi viral? Video merekam kemeriahan pawai Kuda Renggong pada acara khitan seorang anak bernama Gibran dibagikan oleh kanal Youtube Deni saripudin.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kapan Arya Wiguna viral? Nama Arya Wiguna sempat viral pada 2012 lalu karena perseteruannya dengan Eyang Subur.
Petitum gugatan tersebut berisi, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Dilanjut dengan, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Menanggapi hal tersebut, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, setia warga negara memiliki hak untuk melayangkan gugatan. Dia pun mempersilakan Bambang Tri Mulyono meneruskan gugatannya dengan catatan disertai dengan bukti yang konkret.
"Mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silakan nanti disampaikan dalam proses pengadilan, dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri. Masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat," ungkap Dini kepada wartawan, Selasa (4/10).
Dia mengatakan, masyarakat Indonesia harus bertambah cerdas. Jangan membuat gugatan yang mengada-ngada dan tidak berdasar. Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya.
"Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," ucapnya.
Dini juga berpesan, jika aparat penegak hukum dan para hakim seharusnya juga semakin cerdas, dan bisa memilah mana aduan atau gugatan yang bersubstansi dan tidak.
Kemudian dia menegaskan, Jokowi memiliki semua ijazah aslinya. Menurutnya, hal ini mudah untuk dibuktikan.
"Sebagai informasi, Presiden memiliki semua ijazah aslinya. Dan ini dapat dibuktikan dengan mudah. Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," tegas Dini.
Sementara itu Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Jokowi merespons gugatan tersebut. Dia mengaku tidak habis pikir dengan isu yang terjadi hampir setiap tahun ini.
"Itu isunya muncul terus. Isu komunis, isu lainnya. Takono sing gawe isu, nganti bosen nanggepi (tanya yang buat isi, sampai bosan yang jawab)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (11/10).
Menurut Gibran, tidak ada gunanya berapa pun kali membantah isu terkait ijasah palsu ayahnya yang didapatkan dari SMA Negeri 6 Solo. Dia menegaskan ayahnya tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah. Semua ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah asli dan diperoleh secara legal.
"Ya sesuai itu. Sekarang daftar wali kota, gubernur enggak pakai ijazah terus pakai apa? Nganggo godong pisang piye (pakai daun pisang apa). Mosok meh ngapusi (masak membohongi). Pendaftaran Presiden dan lainnya mosok meh ngapusi," jelas Gibran.
Gibran tidak memaksa masyarakat untuk mempercayai terkait hal ini. "Tiap tahun kok diramaikan terus. Nek ra percoyo yawis (kalau nggak percaya ya sudah)," tegasnya.
Reporter: Putri Oktafiana
(mdk/cob)