Awasi Situs Jual Beli Online, DJKI Pantau Pemalsuan Merek Alkes
Salah satu modus operandi yang kerap digunakan yakni dengan menggunakan merek dagang dan desain industri kemasan yang sudah dikenal, seperti produk penyanitasi tangan, masker, dan alat pelindung diri (APD).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pemantauan secara daring pada beberapa situs jual-beli online. Tujuannya untuk mengantisipasi maraknya peredaran barang palsu terkait produk alat kesehatan (alkes) di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu modus operandi yang kerap digunakan yakni dengan menggunakan merek dagang dan desain industri kemasan yang sudah dikenal, seperti produk penyanitasi tangan, masker, dan alat pelindung diri (APD).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
"Secara aktif kami memantau perdagangan alkes-alkes palsu ini. Jadi, meski ini delik aduan, kami tidak pasif. Pemantauan berdasarkan sistem zonasi kami lakukan sesuai arahan Direktur Penyidikan Bapak Edison Sitorus kepada seluruh personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa," katanya Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan, Ronald Lumbuun di Jakarta, Kamis (21/5).
Dia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi e-Talk yang diselenggarakan oleh Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) dengan tema 'Bagaimana sanksi bagi pemalsu produk di masa pandemi Covid-19 ini?'.
Ronald mengatakan, delik yang ada dalam berbagai perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual (KI) memang bersifat delik aduan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan PPNS DJKI bersikap pasif.
Dia menekankan, PPNS DJKI akan selalu berupaya untuk bergerak cepat melakukan penegakan hukum di bidang KI, termasuk di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.
"Kami berupaya berpacu dengan pandemi COVID-19 dalam melakukan penegakan hukum di bidang KI," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sementara, Ketua Umum MIAP Justisiari P Kusumah menilai kondisi pandemi seperti saat ini rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Karena itu, pihaknya menginisiasi kegiatan diskusi tersebut, dengan mengundang sejumlah narasumber, mulai dari pelaku usaha Kalbe Group dan Enesis Group, hingga aparat penegak hukum dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan dari Kalbe Group dan Enesis Group selaku pemegang hak merek yang sudah dikenal masyarakat mengaku antusias ketika mengetahui bahwa DJKI memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual yang dapat melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual berdasarkan pengaduan dari Penegak Hak Kekayaan Intelektual.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Tembus 674, Warga Diminta Disiplin Ikut Aturan
Mengaku Makan Terigu, Ternyata Warga Bogor Ini Telah Terima Bantuan Pemerintah
Sepi Pelanggan Akibat Covid-19, WTS di NTT Hanya Makan Pisang Rebus
Rekor Baru di Sumut, Sehari 23 Orang Positif Covid-19
Ikut Tes Swab & Direkomendasi Isolasi, Orang Ini Malah Pulang Kampung ke Tasikmalaya
Kebijakan Salat Id dan Status Wilayah dari Jabar Bikin Wali Kota Bekasi Bingung