Ayah terdakwa pembunuhan anggota TNI minta anaknya dihukum setimpal
Johan Immortal Riwu Rohi (58), orang tua dari IC (16) salah satu terdakwa kasus tewasnya anggota TNI Prada Yanuar Setiawan (20), tidak hentinya mengusap air mata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis (3/8).
Johan Immortal Riwu Rohi (58), orang tua dari IC (16) salah satu terdakwa kasus tewasnya anggota TNI Prada Yanuar Setiawan (20), tidak hentinya mengusap air mata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis (3/8).
Suasana haru terlihat di luar persidangan. Terlebih ayah dari IC yang kesehariannya sebagai tukang cuci pakaian itu, terus berlinang air mata seolah meratapi kenakalan yang dilakukan putranya.
Ia hanya bisa pasrah, menyaksikan putra semata wayangnya memasuki ruang sidang. Bahkan sebelum masuk ke ruang sidang, Johan sempat sungkem dan meminta permohonan maaf terhadap keluarga korban atas perbuatan anaknya.
"Saya sudah meminta maaf bahkan tadi saya sempat cium lutut pamannya Johari (Korban). Kita sama-sama dari NTT," katanya dengan nada sedih.
Pria paruh baya ini hanya meminta anaknya kuat menghadapi kasus yang menimpanya dan harus bertanggung jawab. "Saya juga tidak mau dia bebas, nanti kalau dia bebas takutnya berbuat lagi, karena itu dia harus bertanggung jawab. Berani berbuat berani bertanggung jawab," tegas Johan.
Johan mengaku, bahwa terdakwa IC, anaknya putus sekolah saat duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nusa Dua, Badung lantaran terbentur ekonomi. Sebelum kejadian ini, putra bungsunya ini dikenal sebagai anak penurut dan pendiam.
Hanya saja mulai berubah sejak 2 dua bulan terakhir saat dia memutuskan untuk berhenti bersekolah. "Ibunya sudah meninggal pas dia masih berumur 8 tahun. Jadi, saya adalah ayah sekaligus ibu bagi dia. Kami hanya tinggal berdua di rumah karena ketiga kakaknya sudah punya rumah sendiri. Karena saya tukang cuci, jadi dia dulu sering ikut bantu. Tapi dua bulan terakhir jarang pulang rumah, kalau pun pulang hanya mau minta uang saja," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dewa Nyoman Made Rai, Ayah dari DKDA (16) tersangka utama mengaku sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap keluarga korban.
"Mudah-mudahan permohonaan maaf yang saya usahakan sampai sekarang menemui titik temu. Saya selalu berharap dengan kejadian ini menjadi pelajaran bagi anak saya. Tadi waktu dipersidangan mereka semuanya menyesal atas kejadian ini," katanya saat ditemui seusai mengikuti persidangan di ruang sidang Anak PN Denpasar. "Saya juga menyerahkan seluruhnya kasus ini kepada hukum," tambahnya.
Sidang yang berlangsung secara tertutup itu baru berakhir hingga 18.15 WITA, dengan agenda mendengar keterangan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa. JPU Made Citra Mayasari mengatakan dalam persidangan menghadirkan tujuh saksi yang salah satunya ahli forensik dr Ida Bagus Putu Alit, dari RSUP Sanglah Denpasar.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa IC dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 (primair) atau pasal 170 ayat atau 351 ayat 1 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012. Dalam berkas yang kedua, terdakwa IC bersama dua terdakwa lain yakni KCA dan KTS didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) atau Pasal ayat (2) ke 1 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
Sedangkan untuk DKDA didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.