Babak Baru Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengacara Minta Polisi Ungkap Sosok Gendong Korban saat Lemas
Korban digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna.
Korban digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna.
- VIDEO: Lambat Polisi Tangani Kasus Karyawan Dianiaya, Kapolres Jaktim Kena Semprot Jenderal Polri
- Polisi Ungkap Penyelidikan Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Ada Luka Lebam di Bagian Ulu Hati
- Polisi Kebut Penyelidikan Mahasiswa STIP Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Rekan dan Terduga Pelaku Diinterogasi
- Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Sebar Foto dan Video Mesum Mantan ke Medsos
Babak Baru Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengacara Minta Polisi Ungkap Sosok Gendong Korban saat Lemas
Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik Putu Satria Ananta Rustika alias P (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dalam keadaan terkulai lemas.
Korban digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna. Sementara itu, korban mengenakan pakaian olahraga berwarna oranye dipadu celana training panjang hitam.
Rekaman video berdurasi 21 detik memperlihatkan korban bersama beberapa pria itu keluar dari sebuah ruangan.
Ada yang memegang bagian kaki, punggung dan kepala. Nampak, korban dalam kondisinya tak sadar.
Terkait video ini, penasihat hukum Putu Satria Ananta Rustika, Tumbur Aritonang membenarkan kodisi korban dibantu rekannya dalam rekaman tersebut.
"Betul (itu rekaman korban)," kata Tumbur dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5).
Tumbur mendesak kepolisian untuk memberikan penjelasan terkait sosok pria yang ada di dalam video.
"Kami minta penjelasan terkait siapa-siapa saja yang ada d toilet dan menggendong korban pada saat itu," ujar Tumbur.
Sebelumnya, polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) mahasiswa tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka kematian Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan usai memeriksa 36 saksi terdiri dari taruna, pengasuh, dokter, dan ahli. Keterangan saksi dipadukan dengan hasil rekaman CCTV.
Sementara itu, penganiayaan berawal dari perilaku korban dan keempat mahasiswa tingkat 1 yang dinilai salah oleh seniornya. Korban bersama empat orang rekannya dikumpulkan di kamar mandi.
Gidion mengatakan, hanya satu dari kelima orang yang dipukul di bagian ulu hati. Dia adalah korban atas nama Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).
Hal itu karena adanya perkataan yang diucapkan oleh oleh korban. Gidion kemudian mengulang kembali percakapan antara tersangka dengan korban.
"Dari mereka tersangka menyampaikan, 'mana yang paling kuat'. Kemudian dari korban mengatakan 'saya yang paling kuat', karena dia merasa bahwa dia adalah ketua kelompok dari komunitas tadi tingkat 1 ini," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5).
Gidion mengatakan, korban dipukul sebanyak lima kali hingga tak sadarkan diri. Saat itu, tersangka mencoba melakukan pertolongan. Namun, tindakan dari tersangka itu justru memperparah keadaan korban.
"Dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat. Kemudian, sebelum dipindahkan ke toilet dilakukan upaya penyelamatan, menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," ujar Gidion.
Atas perbuatannya, Tegar Rafi Sanjaya dikenakan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun.