Baca pledoi, penerima duit suap Gatot menangis minta keadilan
"Dimohon majelis hakim untuk seadil-adilnya," ucapnya ketika di ruang sidang Tipikor, Jakarta.
Hari ini Terdakwa Panitera Pengadilan Tata Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoinya. Dalam persidangannya, Syamsir hanya tertunduk malu dan sempat meneteskan air mata.
Dia memohon kepada majelis hakim untuk bertindak adil. "Dimohon majelis hakim untuk seadil-adilnya," ucapnya ketika di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11).
Kemudian setelah selesai persidangan, ia menolak untuk diwawancara. "Maaf ya dada saya sesak," tutupnya sambil meneteskan air mata.
Pledoi dibacakan oleh kuasa hukumnya, Jhone Elly, mengatakan Syamsir tidak turut serta menerima hadiah. "Terdakwa tidak menerima hadiah sama sekali dan harusnya terdakwa bisa dibebaskan,"ucapnya.
Sebelumnya, Syamsir dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Menurut JPU, Syamsir dinilai terbukti menerima uang USD 2.000 dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan kurungan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).
Dalam dakwaan, JPU menuturkan dalam fakta persidangan Syamsir diminta oleh pengacara OC Kaligis untuk mempertemukan Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan.
Syamsir Yusfran didakwa telah menerima uang USD 2.000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang diberikan melalui Otto Cornelis Kaligis serta anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry.
Uang diberikan sebagai pemulus gugatan permohonan yang diajukan OC Kaligis di PTUN Medan. Pada surat dakwaan disebutkan bahwa ketika mengetahui ada penangkapan, Syamsir kemudian menitipkan dompet miliknya yang berisi USD 700 kepada M. Yudhi Fahmi Nasution. Uang itu merupakan sisa uang USD 2.000 pemberian dari OC Kaligis dan Gerry, sementara USD 1.300 telah habis digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Syamsir diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.