Baca pleidoi, Anang Sugiana minta dikabulkan sebagai JC kasus e-KTP
Baca pleidoi, Anang Sugiana minta dikabulkan sebagai JC kasus e-KTP. Anang juga mengklaim selama pemeriksaan dengan KPK kooperatif. Dia pun memenuhi pemanggilan ketika diminta hadir oleh penyidik KPK.
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Anang Sugiana Sudiharjo meminta majelis hakim mengabulkan permintaan status Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerjasama dengan penegak hukum. Direktur Utama PT Quadra Solution ini menyampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Anang meminta hakim melihat perannya yang tidak terlibat jauh dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
"Saya bukan pelaku utama, bukan inner circle dari Andi Agustinus dan kawan-kawan. Saya baru dibolehkan ikut setelah tahun 2011 karena kekurangan peserta. Saya juga tidak diajak Andi Agustinus dan Johanes Marilem dalam proyek-proyek lanjutan e-KTP di instansi-instansi lain," kata Anang saat membacakan pleidoi.
Anang juga mengklaim selama pemeriksaan dengan KPK kooperatif. Dia pun memenuhi pemanggilan ketika diminta hadir oleh penyidik KPK.
Malah dalam pengakuan Anang, rekannya kerap menyarankan dirinya agar tak memenuhi pemanggilan. Namun, dia berkilah menolak hal tersebut agar pelaku utama korupsi e-KTP bisa terungkap.
"Saya diajari untuk bertanggung jawab atas semua tindakan saya. Hal tanggung jawab itulah yang mendasari sikap saya saat kasus e-KTP mulai disidik oleh KPK," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Anang dituntut kurungan 7 tahun. Dia dianggap terbukti menjadi kran uang korupsi untuk Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang-uang itu kemudian disebar melalui berbagai money changer agar menghindari deteksi perbankan.
Sementara hal yang memberatkan dari tuntutan jaksa untuk Anang lantaran tidak mendukung program pemerintah, serta tindakannya menimbulkan kerugian negara dan berdampak luas.
Hal yang meringankan dari tuntutan tersebut adalah terdakwa memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Lebih lanjut, Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 39.392 miliar. Uang tersebut harus dibayar selama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar sebagaimana ketetapan, aset milik Anang akan dilelang.
Atas perbuatannya Anang dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Divonis bersalah, Bimanesh dihukum tiga tahun penjara
Bimanesh divonis tiga tahun penjara
Jelang sidang, Bimanesh harap divonis bebas
Eks napi korupsi Wa Ode Nurhayati akui ikut rapat bahas proyek e-KTP
Wa Ode Nurhayati penuhi panggilan KPK terkait korupsi e-KTP
Kasus e-KTP, KPK periksa eks terpidana korupsi Wa Ode Nurhayati