Bacakan jawaban, KPK minta hakim gugurkan praperadilan Bhatoegana
KPK akan bawa bukti pelimpahan kasus Sutan Bhatoegana ke pengadilan pada hakim praperadilan.
Pada lanjutan sidang praperadilan Sutan Bathoegana, KPK meminta pada Hakim tunggal Asyadi Sembiring untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sutan. Hal tersebut dikarenakan berkas Sutan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Permintaan tersebut sesuai dalam pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yakni dijelaskan bahwa jika dalam hak suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum berjalan, maka permintaan tersebut gugur.
"Iya, kita sampaikan jawaban karena yang pertama materi pokok perkaranya sudah di persidangan. Maka, kita sampaikan bahwa sebaiknya hakim praperadilan melakukan penetapan menggugurkan permohonan praperadilan ini," kata Plt Biro Hukum KPK, Nur Chusniah usai sidang di PN Jaksel, Selasa (7/4).
Nur melanjutkan, bahwa pihaknya akan memberikan pembuktian terkait pelimpahan ke penuntut, agar hakim tunggal dapat segera mengugurkan permohonan Sutan.
"Nanti akan kita buatkan bukti surat pelimpahan dan penetapan sidangnya. Mungkin ini kewenangan hakim untuk gugur atau tidaknya," tutup Nur.