Bacakan Pleidoi, Irjen Napoleon Sebut Dikorbankan demi Menjaga Marwah Polri
Menurutnya, tudingan ia menurunkan citra Polri tak mendasar. Dia mengaku menjadi korban pergunjingan publik sejak Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yakni pada 5 Juni 2020.
Sidang pembacaan nota pembelaan Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2). Seperti yang diketahui, Napoleon merupakan terdakwa dugaan suap penghapusan red notice kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Saat membacakan pleidoinya, Napoleon menyebut dirinya korban kriminalisasi dan malapraktik penegakan hukum di Indonesia.
-
Kapan topi Napoleon dijual? Sebuah topi milik Napoleon Bonaparte ketika ia memerintah Prancis pada abad ke-19 telah terjual seharga €1,9 juta atau USD2,1 juta.
-
Siapa yang meyakini Napoleon memiliki keturunan bangsawan Yunani? Orang-orang Yunani di Korsika selalu meyakini dia berasal dari keturunan bangsawan, yaitu keluarga Kalomeros, yang pada abad sebelumnya pergi ke Florence dan mengubah namanya menjadi Buonaparte.
-
Siapa yang bersama Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia? Pada tanggal 17 Agustus 1945, Hatta bersama Soekarno resmi memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.
-
Siapa yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia? Bukan hanya tanggal yang kita rayakan, tetapi semangat dan cita-cita yang diwariskan oleh para pahlawan. Merdeka! Selamat HUT RI ke-79!
-
Dimana topi Napoleon ditemukan? Topi yang dijual pertama kali ditemukan oleh Kolonel Pierre Baillon, seorang quartermaster di bawah Napoleon, menurut juru lelang.
-
Kenapa topi Napoleon dikenakan miring? Mengenakannya ke samping membuatnya mudah dikenali dalam pertempuran.
"Kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malapraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," kata Napoleon saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (22/2).
Menurutnya, tudingan ia menurunkan citra Polri tak mendasar. Dia mengaku menjadi korban pergunjingan publik sejak Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yakni pada 5 Juni 2020. Sejak saat itu, pemberitaan di media sangat masif. Dia melihat, banyak masyarakat yang tidak suka dengan aparat penegak hukum di negara ini karena dinilai lambat menangkap Djoko Tjandra.
Oleh sebab itu, dia mengklaim bahwa dirinya dijadikan korban untuk menjaga marwah Polri.
"Disambut oleh pemberitaan di media massa secara masif dan berskala nasional, sejak pertengahan Juni 2020, yang menuding bahwa pemerintah Indonesia, terutama penegak hukum telah kecolongan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, tudingan publik kepada Polri juga semakin menguat pasca munculnya foto yang memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19 Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking. Surat itupun tertera tanda tangan dari Pusdokes Polri.
"Munculnya tudingan publik kepada Polri bahwa yang dianggap sebagai biang keladi tercorengnya kewibawaan pemerintah akibat kelemahan aparat hukum negara. Dengan begitu, kepercayaan institusi Polri semakin menurun karena ada anggapan jika Polri merupakan biang keladi rentetan perkara Djoko Tjandra," ujarnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Napoleon.
Dalam agenda sidang sebelumnya, JPU meyakini Napoleon secara sah telah menerima suap dari Djoko Tjandra melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga:
Pleidoi, Irjen Napoleon Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Suap dari Djoko Tjandra
Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Irjen Napoleon 3 Tahun Penjara
Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Irjen Napoleon Hari Ini Hadapi Tuntutan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Napoleon Bantah Terima Uang: Semua Kebohongan Tommy Sumardi
JPU Tolak Bukti Rekaman Pertemuan Napolen, Tommy & Prasetijo di Rutan Polri