Bacakan Pleidoi, Suami Inneke Menyesali Perbuatan dan Minta Hukuman Ringan
Fahmi juga meminta KPK mengabulkan permohonannya menjadi Justice Collaborator. Sejak awal, ia mengklaim sudah kooperatif dalam persidangan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik.
Fahmi Darmawansyah menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin. Dia mengaku menyesal dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan pengajuan menjadi Justice Collaborator (JC).
Hal itu diungkapkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3).
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Suami dari aktris Inneke Koesherawati itu mengaku menyesal terjerat dalam kasus suap. Terlebih, ia sebelumnya divonis dua tahun mendekam di Sukamiskin karena kasus suap Bakamla.
Ia tidak menyangka bahwa niat baik yang dilakukan untuk warga binaan dan Kalapas berbuah kasus hukum. "Saya menyesal sangat mendalam atas peristiwa ini," ujar Fahmi.
Tuntutan yang diberikan Jaksa KPK untuk dirinya dinilai sangat berat bagi keluarganya. Apalagi, ia berperan sebagai pencari nafkah.
Seperti diketahui, Fahmi dituntut pidana penjara selama 5 tahun karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Fahmi meminta majelis hakim memberi hukuman yang ringan dengan pertimbangan ia sudah menjalani masa hukuman dua tahun atas kasus suap Bakamla. Selain itu, anaknya yang masih dalam masa pertumbuhan dinilai membutuhkan sosoknya sebagai ayah.
"Saya menyesal, saya kapok. Di hadapan yang mulia saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi," kata Fahmi sambil menahan isakan tangis.
Dalam kesempatan itu, Fahmi meminta KPK mengabulkan permohonannya menjadi JC. Sejak awal, ia mengklaim sudah kooperatif dalam persidangan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik.
Semua fasilitas mewah yang didapat dirinya selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, sudah diperoleh sebelum Wahid Husen menjabat Kepala Lapas Sukamiskin.
"Perlu saya tegaskan, gratifikasi ke Kepala Lapas Wahid Husen tidak terkait fasilitas kamar, saung dan lain-lain untuk saya. Karena semua fasilitas telah saya peroleh jauh sebelum pak Wahid menjabat," jelasnya.
Baca juga:
Meski Hamil, Bupati Non Aktif Bekasi Neneng Hasanah Tak Diistimewakan di Sukamiskin
Wahid Husen Ungkap Setnov Pernah Izin Berobat Namun Tak Kunjung Kembali
Biaya Bikin Saung di Sukamiskin Rp 1,7 M, Napi Setor Rp 1,5 Juta Tiap Bulan
Fuad Amin Akui Mengontrak Rumah Dekat Lapas dan Pernah Ditawari Ruang Senggama
Dicecar Pertanyaan Soal Fahmi, Jawaban Eks Kalapas Sukamiskin Tak Sesuai BAP
Banyak Pelanggaran di Lapas Sukamiskin Karena Napinya Mantan Pejabat
Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dibawa ke Lapas Sukamiskin