Badrodin janji jalankan saran Ombudsman periksa Kombes Viktor
Menurut Badrodin, laporan itu sudah sampai di tangan Propam dan sedang diusut.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, berjanji akan menjalankan rekomendasi dari lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman, terkait sejumlah pelanggaran dilakukan polisi dalam penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu. Salah satunya rekomendasi itu adalah meminta Badrodin segera memeriksa dan menghukum perwira menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjuntak, karena memimpin operasi penangkapan Bambang meski bukan berdinas di Badan Reserse Kriminal Polri.
"Ya itu sedang kita verifikasi, nanti Propam verifikasi, nanti kita akan jawab kepada Ombudsman," kata Badrodin kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Kedatangan Badrodin ke Istana Merdeka atas undangan Presiden Jokowi. Dia dipertemukan buat bersilaturahim dengan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
Badrodin bahkan menyatakan saran Ombudsman itu sudah diselidiki Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. "Sudah, sudah saya sampaikan kepada Propam untuk diselidiki apakah itu betul ada penyimpangan," ujar Badrodin.
Keterlibatan seorang perwira menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjuntak, dalam proses penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, Viktor bukan bertugas di Badan Reserse Kriminal Polri dan tidak berwenang ikut campur dalam urusan penyidikan serta penangkapan Bambang.
Viktor diketahui merupakan salah satu bawahan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Sebab Komjen Budi saat merupakan Kepala Lemdikpol. KPK sudah menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Sumber Daya Manusia Polri. Kuat dugaan dia memang orang suruhan Komjen Budi. Apalagi namanya juga tidak tercantum sebagai personel polisi dalam surat perintah penangkapan buat Bambang.
Kehadiran Viktor saat penangkapan Bambang juga dipertanyakan oleh lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan mereka meminta Wakil Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, segera memeriksa dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran Viktor. Kemarin, Ombudsman Republik Indonesia, memaparkan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Polri dalam penangkapan Bambang pada 23 Januari lalu. Bahkan, Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, menganggap keberadaan pemimpin operasi penangkapan itu, Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjutak, adalah ilegal.
Dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, kemarin, Budi menyatakan mestinya dalam melakukan penangkapan penyidik polisi harus menjelaskan alasan penangkapan, mengacu kepada surat perintah penyidikan. Sayangnya, dari hasil kajian Ombudsman, dia menyatakan nama Viktor tidak tercantum di dalam surat perintah penangkapan. Apalagi saat itu Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian. Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," kata Budi.
Dari kesaksian dikumpulkan, Budi menyatakan saat penangkapan Bambang terdapat dua polisi berseragam dan membawa senapan. Menurut dia hal itu juga tidak dibenarkan dalam aturan.
"Melanggar Pasal 8 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," ujar Budi.
(mdk/did)