Bahas pasal penghinaan Kepala Negara, Jokowi kumpulkan perumus RKUHP
Anggota tim perumus RKUHP yang juga pakar hukum Muladi mengatakan, dalam pertemuan ini Jokowi menyoroti pelbagai kritikan yang muncul akibat RKUHP.
Presiden Joko Widodo mengundang para perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/3). Mereka adalah Muladi, Harkristuti dan Enny Nurbaningsih.
Anggota tim perumus RKUHP yang juga pakar hukum Muladi mengatakan, dalam pertemuan ini Jokowi menyoroti pelbagai kritikan yang muncul akibat RKUHP.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Intinya adalah Pak Presiden sangat konsern terhadap kritik-kritik yang dilemparkan masyarakat terhadap rancangan KUHP," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/3).
Sejumlah pasal yang dikecam keras selama ini adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara dan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menurut Muladi, banyaknya kecaman ini akibat kurang mendalami poin-poin yang tercantum dalam RKUHP.
"Jadi kalau kritik sporadis-sporadis itu ya pasal LGBT dan sebagainya, kita harus lihat bangunan yang sangat besar, yang ingin hapus citra kolonial dari KUHP ini. Jadi permasalahan-permasalahan yang aktual itu adalah satu masalah penghinaan kepada presiden," ucapnya.
Khusus upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam RKUHP, lanjut Muladi, tidak bisa dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Sebelumnya, MK memutuskan menghapus pasal tersebut dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"MK betul, final dan mengikat. Tapi ada anomali di sini, kalau kita menghina benda mati, menghina kepala negara asing itu dipidana, tapi presiden sendiri tidak disebutkan dalam KUHP, supaya dihapus sama sekali dengan alasan lese majesty," jelasnya.
Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih menambahkan, dalam pertemuan Kepala Negara ingin mengetahui progres penggodokan RKUHP.
"Presiden justru menginginkan upaya percepatan di dalam proses sepanjang apa yang sudah kami rumuskan," terang dia.
Adapun soal pasal penghinaan terhadap Presiden disebut tidak bertentangan dengan kebebasan berdemokrasi. Dia menegaskan, akan ada batasan-batasan khusus antara menghina dan mengkiritik.
"Ada perbedaan antara menghina dan mengkritik. Bahkan di dalam penjelasannya ini penjelasan yang paling panjang mengenai penghinaan," tukasnya.
(mdk/fik)