Bakal Diperiksa Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Kubu Said Didu Geram Anggap Kriminalisasi & Pelanggaran HAM
Said sebelumnya mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang berujung dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang.
Said Didu dilaporkan atas kasus penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian. Said sebelumnya mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang.
Sebagai pelapor yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang. Atas laporan itu, Said Didu akan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
- Nestapa Warga Kampung Dadap Tangerang, Dua Hari Dikepung Banjir Dihimpit Proyek PIK 2
- Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
- Polisikan Said Didu, Apdesi Kabupaten Tangerang: Semua Narasi Dilontarkan Hoaks & Hasutan
- Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Said Didu menuding ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini diduga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2)," kata Imanuel Gulo, tim hukum Said Didu dikonfirmasi, Senin (18/11).
Jauh sebelum penyelidikan kasus ini Said Didu ini, Polres Kota Tangerang sebelumnya menerima laporan informasi (LI) pada 12 Juli 2024. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2024, Said Didu diundang klarifikasi.
"Kemudian 16 Agustus 2024, terdapat Laporan Polisi (LP) dengan Pelapor H. Maskota, HJS. Berikutnya tanggal 23 Agustus 2024 terbit SPDP dan besok 19 November 2024, dipanggil sebagai Saksi," jelas dia.
Imanuel juga menilai dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu ini sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Proses hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," ungkap Imanuel.
Baginya, Said Didu adalah figur publik yang aktif menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan. Khususnya mengenai proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Tak cuma soal PSN PIK-2, katanya, Said Didu juga mengkritisi PSN Rempang Eco City, proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lainnya.
"Kritik yang disuarakan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut adalah hal yang lumrah dalam negara yang mengaku diri sebagai negara yang demokratis. Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi," ujarnya.