Bakar Mantan Pacar hingga Sekarat, Personel Polres Lahat Dijerat Pasal Pembunuhan
Kasus pembakaran yang dilakukan anggota Dokkes Polres Lahat inisial Brigpol AN terhadap mantan kekasihnya, DN (25) menjadi perhatian Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto. Dia memastikan anak buahnya itu akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus pembakaran yang dilakukan anggota Dokkes Polres Lahat inisial Brigpol AN terhadap mantan kekasihnya, DN (25) menjadi perhatian Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto. Dia memastikan anak buahnya itu akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Toni mengatakan, pasal itu dikenakan dengan melihat motif, latar belakang, dan perencanaan persiapan pembakaran yang dilakukan Brigpol AN. Pelaku sengaja mengambil bensin dari sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah kontrakan korban, menyiramkan bensin, dan membakarnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Walaupun ini belum selesai terjadi karena korban selamat, kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP," ungkap Toni, Kamis (17/3).
Menurut dia, sanksi tegas itu diberikan karena pelaku adalah anggota kepolisian. Toni menilai adanya perencanaan yang dilakukan pelaku untuk melakukan pembakaran terhadap korban dan mengeksekusinya.
"Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan proses hukum," tegasnya.
Dilatarbelakangi Cinta Segitiga
Dari proses pendalaman, kasus ini dilatarbelakangi adanya cinta segitiga. Korban yang baru mengetahui pelaku sudah memiliki istri tidak terima dan memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku yang terjalin selama 1,5 tahun.
"Bisa dikatakan adanya cinta segi tiga yang bertepuk sebelah tangan dan tidak disambut baik oleh korban," ujarnya.
Toni menyebut korban dan pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban mengalami luka bakar 80 persen dan pelaku turut terbakar 60 persen karena hendak menyelamatkan korban yang terbakar.
"Kami sudah mendatangi rumah sakit, salah satunya memberikan santunan kepada korban dan keluarganya," kata dia.
Pelaku Berusaha Padamkan Api
Diketahui, aksi pembakaran itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ade Irma Suryani di Muara Enim, Sumsel, Kamis (10/3) pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban sedang bersama teman wanitanya di dalam rumah.
Kemudian, Brigpol AN datang menggunakan sepeda motor. Dia mematikan meteran listrik kontrakan korban dan membawa sebotol bekas minuman mineral yang diduga bensin.
Pelaku lantas menyiramkan bensin itu ke tubuh korban sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembakaran. Ancaman itu langsung dilakukan pelaku dengan menyalakan korek api gas sehingga menyambar badan korban.
Tanpa diketahui alasannya, pelaku justru berupaya memadamkan api yang membakar korban dengan cara membawanya keluar. Api tak kunjung padam sehingga membuat 80 persen tubuh korban terbakar. Brigpol AN turut terbakar di bagian wajah, tangan, dan kaki.
Warga mengevakuasi keduanya ke RSUD M Rabain Muara Enim. Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Muara Enim dengan bukti lapor nomor : LP/B/58/III/2022/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL tertanggal 11 Maret 2022.
(mdk/yan)