Baku tembak sampai mobil terguling warnai penangkapan pencuri domba & sapi
Sebelum saling tembak, Polisi berhasil menggulingkan mobil tersangka dengan melempar ranjau paku. Ketika akan diamankan, para komplotan pencuri hewan ternak malah menembaki petugas.
Layaknya aksi dalam film laga, petugas polisi beradu tembak dengan kawanan pencuri hewan ternak di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Beberapa pelaku tewas di tempat setelah diberondong peluru.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/8), saat pihak kepolisian dari Polres Cimahi hendak menangkap para komplotan berdasarkan laporan warga. Mereka pun sempat terlibat kejar-kejaran di jalan.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
Sebelum saling tembak, Polisi berhasil menggulingkan mobil tersangka dengan melempar ranjau paku. Ketika akan diamankan, para komplotan pencuri hewan ternak malah menembaki petugas.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengatakan, tindakan tegas terpaksa dilakukan karena para tersangka membahayakan nyawa petugas, meski sudah diberi tembakan peringatan.
Dari lima orang yang di dalam mobil, empat di antaranya tewas. Mereka adalah Wawan (sopir), Asep Sukarna, Edi dan Kandi. Sedangkan pelaku bernama Samsudin hanya terkena luka tembak di kaki kanannya. Ia diamankan dan dimintai keterangan untuk pengembangan.
Hasilnya, diketahui masih ada tiga orang lagi yang masih menjadi bagian dari kompolotan. Beberapa hari berselang, polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama Dadan, Ridwan alias Iwan Toge dan Asep Rohana. Ketiganya diamankan di daerah Cipatat, Bandung Barat, Garut dan Cimaung.
Dari total delapan pelaku, petugas mengamankan 20 ekor domba ternak dan satu ekor sapi. Saat jumpa pers di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (21/8), hewan ternak tersebut ditunjukan sebagai barang bukti.
Selain itu, turut disita tiga pucuk senjata api, dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak curian dan satu sepeda motor yang digunakan untuk mengintai lokasi pencurian.
"Hampir setiap hari, kawanan ini mencuri hewan ternak di Padalarang, Gununghalu, Margaasih dan wilayah lainnya, mereka tak segan melukai korbannya. Bahkan salah satu pelaku mengaku sudah jadi pencuri ternak selama delapan tahun. Sasarannya adalah pemilik hewan yang lengah," ujar Rusdy.
"Pelaku juga membawa cutter yang biasa digunakan untuk memotong lidah hewan curiannya supaya tak bersuara saat dibawa," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra menuturkan, tertangkapnya komplotan ini bermula dari laporan korban bernama Hadori Ahmad Riyansyah.
Hewan ternak jenis domba milik korban dicuri di Jln. Terusan Cicukang, Kp. Melayu RT 01/03 Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (8/8) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat kejadian, pelaku menodongkan senjata api. Total ada 10 ekor domba miluk korban yang dibawa pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp 25.000.000.
"Menurut keterangan saksi, pelakunya lebih dari 2 (dua) orang. Dari sana kami melakukan pengejaran" katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Para pelaku, baik yang ditangkap maupun tewas merupakan residivis dalam kasus curanmor, curas dan curat," pungkasnya.
Baca juga:
Pembobol rumah di Sawangan bawa jimat diklaim kebal dari tembakan
Komplotan pencuri yang sasar 9 rumah di Villa Casablanca dibekuk
Tepergok mencuri genset, Aji babak belur dihajar warga Pinang Ranti
Pencuri sepeda motor di Cikarang terekam CCTV
Residivis pembobol indekos di Denpasar diringkus polisi
HP dan tabungan SD di Malang raib, pelaku seorang perempuan terekam CCTV