Balas budi, Hamzah Haz jenguk KH Fuad Amin di tahanan KPK
Mantan Wapres itu mengaku tak tahu menahu soal korupsi gas yang dilakukan koleganya tersebut.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Hamzah Haz, pagi hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Presiden Republik Indonesia 2001 sampai 2004 itu mengaku ingin menjenguk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekaligus tersangka kasus suap jual beli gas, KH. Fuad Amin Imron, di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.
Hamzah nampak mengenakan kemeja batik cokelat panjang dan songkok. Kepada awak media, dia mengaku kunjungannya sebagai balas budi lantaran orang tua Fuad Amin banyak berjasa kepadanya di masa lalu. Dia juga mengatakan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan Bupati Bangkalan itu, yakni sebagai besan.
"Mau menjenguk Pak Fuad. Pak Fuad itu masuk keluarga besar saya. Orang tuanya dulu adalah sahabat saya, banyak membantu saya di DPR dan juga waktu saya menjadi ketua umum PPP. Jadi saya wajib datang," kata Hamzah kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/1).
Ketika disinggung soal kasus menjerat Fuad, Hamzah buru-buru menampik. Dia mengaku sama sekali tidak paham perkara membelit kerabatnya itu.
"Oh saya tidak ngerti. Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya itu dengan orang tuanya paling akrab ya," ujar Hamzah.
Baca juga:
Hamzah Haz jenguk KH Fuad Amin di penjara
Kasus pencucian uang, KPK periksa istri muda Fuad Amin Imron
Siti Masnuri, istri muda Fuad Amin Imron penuhi panggilan KPK
KPK periksa ajudan Fuad Amin terkait kasus suap gas Bangkalan
KH Fuad Amin dijerat sangkaan pencucian uang
KPK yakin anak perusahaan Pertamina masuk pusaran kasus Fuad
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).