Bambang Widjojanto pastikan hadir di sidang praperadilan BG besok
"Kami pastikan hadir, tapi jangan sampai dalam sidang berubah lagi, itu kami tidak mau. KPK pasti hadir," tegasnya.
Waki Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto memastikan KPK akan menghadiri sidang praperadilan kasus BG yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok.
"KPK pastikan akan hadir. Kami persiapkan dengan baik, jawaban kita ada semua. Semoga jangan ada lagi perubahan. Khawatirnya dalam sidang tiba-tiba berubah, gak fair. Kami dengar hari Minggu lalu akan ada perubahan lagi dalam sidang," ujar Bambang kepada wartawan usai menghadiri acara Deklarasi Nasional 'Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi' yang dilangsungkan di Halaman Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya No.62 Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
Bambang menegaskan, apabila benar nantinya akan ada perubahan gugatan kembali disidang praperadilan, dirinya memastikan KPK sudah siap dan akan hadir.
"Kami pastikan hadir, tapi jangan sampai dalam sidang berubah lagi, itu kami tidak mau. KPK pasti hadir," tegasnya.
Selain itu, menurut Bambang, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan sifatnya terbatas mengenai sah tidaknya penangkapan dan ganti rugi.
"Memang pernah ada beberapa kasus yang menggugat penetapan tersangka. Tapi MA sudah ada putusan jelas bahwa lingkup praperadilan sangat terbatas sesuai UU. Mudah-mudahan hakim berpegangan pada KUHP dan putusan MA yang meminta hakim kembali pada aturan yang dirumuskan," jelasnya.
Bambang memastikan, Dirinya secara pribadi maupun KPK secara kelembagaan tidak akan menempuh jalur praperadilan terkait penangkapan dirinya yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
"Yang saya apresiasi, Komnas HAM dalam kesimpulannya sudah menyatakan bahwa ada pelanggaran HAM dalam penangkapan saya. Saya belum baca tuntas rekomendasinya, tapi KPK belum akan mengajukan gugatan praperadilan. Kami sedang konsentrasi pada praperadilan BG. Lagipula ada pihak ketiga yang sudah mengajukan itu," pungkasnya.