Bambang Widjojanto: Saya ingin pimpinan baru tidak dikriminalisasi
Hal itu menjadi dasar alasan Bambang mengajukan gugatan UU KPK Pasal 32 ayat 2 soal mekanisme pemilihan komisioner KPK.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto membeberkan tujuannya menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Pasal 32 ayat 2 terkait mekanisme pemilihan komisioner KPK. Bambang beralasan agar pimpinan KPK baru tidak bisa dikriminalisasi, sebab, Pasal 32 ayat 2 tidak secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.
"Pimpinan KPK ke depan bisa menikmati Undang-Undang KPK, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkannya," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut Bambang, Pasal 32 harus diatur secara jelas, supaya pimpinan KPK yang mengalami masalah tindak pidana kejahatan tidak melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. "Saya memperlihara kucing mati semua, itu kucing bisa diberhentikan sementara. Jadi harus diatur deliknya seperti apa, misalnya kasus Antasari dan Bibit-Chandra dalam masa jabatan, kemudian dianulir. Lalu ketiga harus ada mekanismenya kemarin itu kasus saya tanggal 19 Januari dilaporkan, tanggal 20 Januari sprindik dikeluarkan dan tanggal 22 Januari penangkapan dan kemudian tanggal 26 Januari diajukan surat Kapolri kepada presiden untuk diberhentikan," ujarnya.
"Fokus tadi sama saksi ahli, bagus sekali saksi ahlinya karena ternyata celahnya banyak banget kriminalisasinya," sambungnya.
Seperti diketahui, Komisioner KPK non-aktif, Bambang Widjojanto menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang sebagai pemohon menggugat Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.
Pemohon menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah. Pemohon juga berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.
Baca juga:
Bambang Widjojanto hadiri sidang uji materi UU KPK
Uji materi UU KPK, Komisi III DPR debat dengan Bambang Widjojanto
5 Suara lantang KPK tak mau digergaji lehernya
'Tarik UU Tipikor ke KUHP, pemikiran pemerintah jungkir balik'
DPR lebih baik urusi kepentingan rakyat daripada lemahkan KPK
Aturan menyadap harus izin pengadilan tak berlaku bagi KPK
Membedah isi PP 103/2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.