Banding kasus narkoba ditolak, WN Malaysia tetap dihukum mati
Jimmy terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram.
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tetap menjatuhkan vonis mati terhadap Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati (47), warga Negara Malaysia yang merupakan terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Efrizal, mengatakan petikan putusan dari PT Pekanbaru, telah diterimanya pekan lalu. "Petikan putusannya Nomor :198/Pid.Sus/2015/PT.Pbr, kita terima pada Kamis (10/12) kemarin. Isinya, PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya. Tetap vonis mati," ujar Efrizal Kamis (17/12).
Efrizal juga telah menyampaikan salinan petikan putusan tersebut ke para pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.
"Tinggal menunggu, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA (Mahkamah Agung,). Kalau mereka (terdakwa dan JPU) terima, berarti sudah inkracht. Tinggal menunggu eksekusi saja," pungkas Efrizal.
Pada putusan peradilan tingkat pertama, Jimmy dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram ke Riau. Tak ayal, vonis mati pun dijatuhkan terhadapnya, vonis itu disampaikan dalam persidangan yang digelar Selasa (15/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto menyatakan terdakwa
terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yakni melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.
Yakni sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tidak terima dengan putusan tersebut, terdakwa Jimmy kemudian mengajukan upaya banding ke PT Pekanbaru. Ternyata, peradilan tingkat kedua tersebut menguatkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memastikan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.
Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan. Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut.