Bantah Larang Kegiatan Agama selama KTT G20, Pemprov Bali Tegaskan Cuma Pembatasan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membantah adanya kebijakan pelarangan atau peniadaan kegiatan keagamaan atau persembahyangan selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membantah adanya kebijakan pelarangan atau peniadaan kegiatan keagamaan atau persembahyangan selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, hal itu terkait beredarnya isu di media sosial bahwa kegiatan keagamaan ditiadakan selama perhelatan KTT G20 yang puncaknya akan diselenggarakan di Nusa Dua pada 15-16 November 2022 tersebut.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Jadi tidak benar bahwa kegiatan keagamaan atau persembahyangan ditiadakan, yang ada hanya pembatasan kegiatan masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11).
Dia menerangkan, pembatasan kegiatan masyarakat selama KTT G20 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Presidensi G20.
Dalam SE tersebut, pada angka atau poin satu dengan jelas disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan dilaksanakan pada 12 hingga 17 November 2022, di mana kegiatan masyarakat tersebut meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Kemudian, pada poin enam ditegaskan kepada Bendesa Agung MDA Provinsi Bali dan Ketua FKUB Provinsi Bali beserta anggota agar mengimbau masyarakat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, Garuda Wisnu Kencana (GWK) dan penyemaian mangrove di kawasan Tahura agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12 hingga 17 November 2022.
Pihaknya juga meyakinkan, bahwa selama perhelatan G20, pemerintah meminta pembatasan pelibatan massa pada kegiatan keagamaan bukan melarang dan itu pun hanya di jalur tertentu.
"Jadi sekali lagi, tidak ada kata melarang atau meniadakan persembahyangan atau kegiatan keagamaan, hanya membatasi jumlah orang yang terlibat, itupun hanya di waktu pelaksanaan KTT dan kawasan tertentu saja," ujarnya.
Dia mengharapkan semua pihak untuk mendukung dan turut menyukseskan perhelatan KTT G20 yang kini tinggal menghitung hari. Terlebih semua persiapan sudah dan terus dilakukan oleh pemerintah mulai dari pemerintah pusat hingga ke Desa Adat dari berbagai sisi. KTT G20 juga merupakan momentum penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru usai pandemi Covid-19.
"Jadi mari dukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 agar berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses. Terus berikan dukungan untuk suksesnya perhelatan internasional yang jadi pusat perhatian dunia tersebut," ujarnya.
(mdk/cob)