Bantu perekonomian, Kapolri perkenalkan tax amnesty kepada bawahan
Dalam memberikan pemahaman kepada bawahannya, juga ditekankan terkait koordinasi dengan otoritas keuangan maupun pajak.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memperkenalkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) kepada bawahannya. Pihaknya menegaskan mendukung upaya Presiden Joko Widodo guna menjaga dan menumbuhkan perekonomian dalam negeri.
"Kita tadi video conference kepada seluruh jajaran polda, kanwil pajak seluruh provinsi dan OJK wakil provinsi lalu video tentang sosialisasi tax amnesty. Menkeu sudah menjelaskan tentang poin-poin penting tax amnesty. Tadi OJK sudah bilang instrumen penting soal tax amnesty," kata Tito di Mabes Polri, Jumat (29/7).
Pengenalan kebijakan tax amnesty juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Komisioner OJK Nelson Tampubolon.
Tito melanjutkan, dalam memberikan pemahaman kepada bawahannya, juga ditekankan terkait koordinasi dengan otoritas keuangan maupun pajak. "Yang pertama untuk mempelajari undang-undang itu. Kita bekerja sama dengan otoritas pajak, kanwil-kanwil semua pajak semua wilayah bekerja sama melakukan koordinasi melakukan perlindungan kepada petugas pajak, membantu petugas pajak, membantu sistem yang baik. Memberikan iklim yang positif agar mereka mau mendeklarasi atau merepatriasi dananya," jelasnya.
"Kerjasama juga dengan OJK di wilayah masing-masing bank Indonesia, swasta, BUMN ini bekerja sama. Kemudian bekerjasama dengan jajaran Kemenkeu wilayah masing-masing setiap provinsi, termasuk masalah kerahasiaan data, dan lain-lain," pungkasnya.