Banyak beredar, ratusan miras 'KW' dan kedaluwarsa disita polisi
Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng dan Kota Singaraja.
Polisi menyita minuman beralkohol berbagai merek dengan standar nonoriginal alias KW. Selain minuman beralkohol turut disita 200 liter arak Bali.
Selain itu, turun diamankan dua botol minuman beralkohol merek topi miring, 5 botol minuman keras Whyski merek colombus, 3 botol minuman keras Vodka merek colombus, serta puluhan botol minuman lainnya dan 2 botol madu merek Cawan Mas kedaluwarsa. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng dan Kota Singaraja.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Siapa saingan utama Rizki Juniansyah? Shi Zhiyong dari China, yang tidak berhasil mendapatkan medali, adalah pesaing utama Rizki Juniansyah.
"Di Desa Bondalem, kami mendapatkan 200 liter arak bali yang dijual tanpa izin di beberapa lokasi. Kemudian, kami juga menyasar beberapa toko di Kota Singaraja, dan satu toko di Singaraja kami temukan beberapa botol minuman keras dijual tanpa izin dan kedaluwarsa. Selanjutnya, barang bukti minuman kami amankan, dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ, Kamis (16/11) di Mapolres Buleleng.
Adnyana berjanji akan terus melakukan penertiban terhadap para penjual miras ilegal agar tercipta ketertiban masyarakat. Apalagi, banyak minuman keras yang beredar telah kedaluwarsa.
"Dari keterangan beberapa penjual botol miras kedaluwarsa yang kami periksa, alasan mereka menunggu distributor mengambil. Tapi, kami tetap lakukan pemeriksaan. Ya, karena ini ancaman di bawah 5 tahun, hanya kami panggil untuk diperiksa," jelas Adnyana.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan BPOM Denpasar untuk bersama-sama melakukan pengecekan terhadap penjual miras yang menjual barang kedaluwarsa.
Untuk diketahui, dalam Perda Kabupaten Buleleng No. 9 tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, dijelaskan tersangka penjual bisa diancam hukuman pidana 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
Sedangkan terhadap penjual miras kedaluwarsa disangkakan dengan Pasal 90 ayat (2) jo Pasal 141 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
Baca juga:
Tujuh pelajar teler usai pesta mabuk lem
Ratusan miras, PSK hingga pasangan kumpul kebo diamankan Polda Malut
Polda Sumsel gerebek industri rumahan produksi miras oplosan
Jual miras, 5 Lapo di Kabupaten Serang disegel
Amankan bongkar muat, polisi temukan puluhan botol minuman beralkohol
Pabrik miras dan jamu tak berizin di Surabaya digerebek
Polisi dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan puluhan ribu miras asal Singapura