Banyak Guru di Tasik Jadi Korban Pinjol Ilegal, LBH PGRI Dirikan Posko Pengaduan
LBH Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Tasikmalaya dan LBH Drama Selasa Nusa membuka posko pengaduan korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah itu dilakukan karena banyaknya guru hingga perawat yang menjadi korban pemerasan pinjol ilegal.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Tasikmalaya dan LBH Drama Selasa Nusa membuka posko pengaduan korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah itu dilakukan karena banyaknya guru hingga perawat yang menjadi korban pemerasan pinjol ilegal.
Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Dodo Agus Nurzaman mengatakan bahwa langkah pembukaan posko berawal dari adanya sejumlah guru yang stres karena menjadi korban pinjol ilegal. Kondisi itu dirasakan mereka karena penagihan yang tidak beretika, ditambah bunga yang terus membesar, juga teror dan ancaman yang didapatkan.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Kapan Panglima TNI mengatakan akan menghukum anggota TNI yang bermain judi online? Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online. "Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum," kata Agus saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
-
Apa saja julukan yang melekat di Tasikmalaya? Wilayah ini awalnya memiliki julukan “Kota Santri” di mana pada 1980-an, hampir di tiap kecamatan berdiri pondok pesantren.Kota ini juga melahirkan sosok penggerak agama Islam terkemuka, salah satunya Zainal Mustafa. Dari sana julukan kota santri melekat di Tasikmalaya. Berkembangnya industri bakso di Tasikmalaya juga membuat kota ini mendapat julukan Kota Bakso. Ini karena banyaknya perantauan asal Tasik di kota-kota besar yang membuka warung bakso dengan penyematan kata Tasik atau Tasikmalaya.
-
Siapa yang ngingetin masyarakat buat waspada sama penipuan online? PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengimbau para nasabah untuk berhati-hati terhadap penipuan dan kejahatan online memasuki Juni 2024 menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
"Kami berharap dengan posko ini bisa membantu korban pinjol ilegal dalam proses hukum sampai tuntas dan melindungi hak konsumen supaya lepas dari jeratan atau tertipu pinjol ilegal. Selama ini para korban pinjol tak berani melaporkan kasusnya meski sudah banyak pemberitaan para korban pinjol ilegal," kata Dodo, Jumat (29/10).
Dengan pembukaan posko pengaduan, Dodo berharap para korban melapor langsung secara online. Pelaporan daring itu menurutnya untuk meminimalisasi rasa malu untuk membuat laporan.
Pinjaman online ilegal, menurut Dodo, membahayakan, karena bisa bisa menyebabkan stres. "Jadinya tim gabungan hukum PGRI Tasikmalaya akan membantu melepas jeratan pinjol bagi korban. Apalagi selama ini sudah banyak para guru, PNS dan masyarakat umum sudah menjadi korban, terutama intimidasi, teror dan lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Posko Taufik Rahman mengungkapkan bahwa posko pengaduan korban pinjol sengaja didirikan agar para korban mau melaporkan kasusnya. Menurutnya memang banyak PNS, guru, perawat, dan juga masyarakat umum di Kota Tasikmalaya yang menjadi korban, namun karena mereka tidak bisa membuat laporan karena beberapa alasan.
Selain membuka posko pengaduan, Taufik juga mengaku bahwa pihaknya akan memberikan sosialisasi agar tidak tergoda melakukan pinjaman online yang ilegal. Selain dampak teror yang diterima saat telat membayar, jumlah yang harus dibayar juga tidak masuk akal.
"Satu contoh, meminjam Rp 1 juta tapi uang yang diterima Rp 600 ribu hingga bunga dan denda ditanggung sampai banyak korban harus membayar Rp 20 juta," ucapnya.
(mdk/yan)