Banyak jaksa ditangkap KPK, bukti hukum bisa dibeli?
Operasi tangkap tangan oleh KPK tidak akan mengurangi angka korupsi selama sistem belum diubah.
Institusi Kejaksaan kembali tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang jaksa perempuan berinisial D. Kabarnya, jaksa perempuan berinisial D itu sedang mengusut dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Subang, Jawa Barat.
Kasus penangkapan D oleh KPK menambah daftar petugas Adyaksa yang ditangkap lembaga anti rasuah tersebut. Sebelumnya, pada akhir Maret 2016 kemarin, KPK menangkap petugas kejaksaan. Namun sayangnya, identitas jaksa tersebut tidak dijelaskan ke publik.
Menyikapi penangkapan jaksa tersebut, pakar hukum Margarito Kamis mengaku sangsi jika banyaknya penangkapan petugas kejaksaan oleh KPK akan mengurangi tindakan korupsi. Menurutnya, selama proses penyelidikan yang bersifat tertutup, jangan harap korupsi akan berkurang, atau hilang.
"Omong kosong itu dalam tangkap menangkap itu akan mengurangi tindakan korupsi. Selama transparansi penanganan kasus, pemeriksaan pertanyaan, berapa tinggi
tidak diketahui, jangan harap korupsi bisa hilang," kata margarito saat dihubungi merdeka.com, Senin (11/4).
Salah satu cara menekan angka korupsi di kejaksaan, lanjut Margarito adalah dengan melakukan penanganan perkara secara transparan. Jika hal ini tidak dilakukan, maka korupsi akan masif.
"Memperbesar cara pencegahan. Bentuk sistem. Penangan perkara transparan. Tidak tertutup seperti sekarang," ujarnya.