Banyak pelabuhan tikus jadi celah masuk sabu di Aceh
Peredaran narkotika jenis sabu di Aceh sudah termasuk memprihatinkan. Sulitnya pemantauan karena keterbatasan personel kepolisian, menyebabkan kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara telah dijadikan pintu masuk sabu ke Aceh.
Peredaran narkotika jenis sabu di Aceh sudah termasuk memprihatinkan. Sulitnya pemantauan karena keterbatasan personel kepolisian, menyebabkan kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara telah dijadikan pintu masuk sabu ke Aceh.
Kondisi ini mengingat Aceh pesisir ini banyak terdapat pelabuhan 'tikus sulit terpantau petugas keamanan. Sehingga para pelabuhan kecil itu menjadi celah pengedar narkoba memasukkan sabu ke wilayah berjuluk Tanah Rencong ini.
"Kawasan itu kan banyak pelabuhan-pelabuhan tikus, jadi sulit terpantau. Ditambah keterbatasan personel dalam melakukan pengawasan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Aceh, AKBP Ardanto Nugroho di Banda Aceh, Kamis (23/2).
Ardanto Nugroho menuturkan, beragam modus dilakukan agar bisa meloloskan sabu ke daratan Aceh. Petugas kepolisian banyak menjumpai barang haram itu dimasukkan dalam kapal rempah-rempah.
"Modusnya pun beragam. Sering kita temukan dipasok dalam rempah-rempah hasil perkebunan, seperti bawang, tomat atau bahan lainnya dari jalur laut," imbuhnya.
Kendati demikian, Ditresnarkoba Polda Aceh bertekad akan terus memberantas bandar dan pengedar narkoba, khususnya sabu di Aceh. Oleh karenanya, Ardanto mengaku butuh keterlibatan semua pihak, terutama masyarakat agar memberikan informasi setiap ada hal mencurigakan.
Sepanjang 2017 ini, sudah empat pengedar sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Aceh. Mereka semua terancam pidana hukuman mati, karena memiliki dan menjual barang haram tersebut.
Katanya, pengedar pertama yang diringkus petugas berinisial MD, Kamis (19/1) di Aceh Utara. Penangkapan tersangka setelah petugas kepolisian melakukan penyamaran pura-pura menjadi pembeli dengan barang bukti 493 gram sabu siap edar.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil meringkus tersangka lainnya sebanyak 3 orang. Masing-masing berinisial YR, AR dan MZ ditangkap di Aceh Utara, Minggu (29/1). Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan sabu 313,90 gram.
"Penangkapan kedua itu kita lakukan dengan cara controlled delivery. Jadi total sabu kita sita 864,08 gram sejak Januari hingga Februari 2017. Aceh Utara dan Aceh Timur menjadi jalur masuk sabu ke Aceh," jelasnya.
Kata AKBP Ardanto Nugroho, keempat tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Aceh ini disangkakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Mereka terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.