Bareskrim bongkar sindikat judi online beromzet Rp 600 juta/bulan
Sebanyak 16 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bareskrim Mabes Polri membongkar sindikat judi online di dua lokasi terpisah yang berada di Dumai, Kepulauan Riau pekan lalu. Sebanyak 16 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasubdit III Direktorat Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Kombes Sulistiono mengatakan jika kasus judi online itu dibongkar setelah pihak Bareskrim mendapat informasi dari masyarakat.
"Ini informasi dari masyarakat, kita berangkat minggu malam dan melakukan penggerebekan Senin malam di dua lokasi terpisah. 16 orang kami tangkap, berperan sebagai pengelola, wasit dan kasir," kata Sulistiono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).
Penggerebekan pertama di lakukan di Starzone, Dumai, polisi menangkap tujuh tersangka. Selain itu, 45 unit mesin permainan, 76 lembar voucher dan uang dengan total Rp 70 juta.
Sedangkan pada lokasi kedua yakni Luckyzone, Dumai, petugas menciduk sembilan tersangka dan uang Rp 23 juta. Omset dari dua lokasi ini mencapai Rp 600 juta setiap bulannya.
"Ini memiliki peran masing-masing, ada pemilik, penukar koin, menjaga koin, ada wasit juga, apa bila menang dibawa menukarkan voucher dengan uang. Inilah terpenuhinya 303 ini," jelas dia.
Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan jika judi online ini sudah beroperasi sejak 2013 silam. Dari pemeriksaan sementara, judi online ini menggunakan sistem buka tutup.
"Sejak 2013 mereka mulai bekerja. Seminggu buka, tiga hari libur, pesertanya itu-itu aja," ucap Martinus.