Polisi Cianjur Bongkar Penjualan Software Judi Online, Dibanderol Rp100.000 Lewat E-Commerce
Seorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Seorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Polisi Cianjur Bongkar Penjualan Software Judi Online, Dibanderol Rp100.000 Lewat E-Commerce
Satreskrim Polres Cianjur, mengungkap praktik penjualan software judi onlie yang dipasarkan melalui aplikasi salah satu marketplace ternama di tanah air.
Software yang dijual tersangka AN (41 tahun) warga Desa Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tanggerang, berbentuk shortcut website judi online jenis slot.
Selain itu, dengan keahliannya tersangka juga melakukan peretasan terhadap beberapa situs milik pemerintah hingga swasta.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawa mengatakan, pengungkapan kasus ini sebagai tindaklanjut dari intruksi Presiden RI Joko Widodo dalam pemberantasan judi online.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Cianjur pada tanggal 17 April 2024.
Saat melakukan patroli di dunia maya polisi menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana penjualan situs judi online sekaligus melakukan peretasan terhadap situs pemerintahan dan situs judi online.
"Dengan software judi online yang dijual tersangka, pengguna (masyarakat) bisa mengakses situs judi onlie tanpa VPN atau tanpa diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi,"
kata dia dalam keterangannya, Jumat (19/4).
merdeka.com
Dari hasil patroli di dunia maya, kata Aszhari, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka AN di rumahnya di Jl Omega 1/245 Desa Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tanggerang pada Rabu (17/4) sekitar pukul 22.44 Wib.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku menjual software judi online seharga Rp100.000.
"Pelaku juga meretas situs milik pemerintah dan swasta dengan mendapatkan upah Rp20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki," ungkap Aszhari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, SIK, mengatakan, dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu dua unit HP merk OPPO A79 5G berwarna abu dan HP OPPO F9 Pro warna hitam biru, satu unit laptop, bukti elektronik, dan chat transaksi penjualan software judi online.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.