Bareskrim kembali tangkap dua tersangka prostitusi anak buat gay
E juga ternyata ikut membantu AR menyiapkan rekening menampung dana dari para gay.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap dua orang tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur buat kamu gay. Dua orang itu berinisial U dan E, mereka ditangkap di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/8) malam.
"Tadi malam di Pasar Ciawi lakukan penangkapan terhadap dua orang terkait dengan AR yaitu saudara U dan E," kata Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Agung mengatakan jika peran U dalam kasus prostitusi anak di bawah umur ini sama seperti tersangka AR. U mengeksploitasi anak untuk AR.
"Saudara sama seperti dengan AR. Mengeksploitasi anak untuk saudara R," ujar Agung.
Sedangkan E, kata dia, sebagai pengguna jasa anak-anak di bawah umur yang dijual AR. Namun, E juga ternyata ikut membantu AR menyiapkan rekening menampung dana dari para gay.
"Dia juga yang membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana dari penggunanya," pungkas Agung.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah Hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8).
Dari situ, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (41). AR diketahui sebagai muncikari yang menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui Facebook (FB). Selain AR, polisi juga ikut mengamankan tujuh orang terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.
Sampai sejauh ini, petugas masih memeriksa AF dan tujuh korban secara intensif. Atas perbuatannya, AR disangkakan dengan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU nomor 44 tentang pornografi dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.