Bareskrim Pastikan Rizieq Tersangka Tunggal Kasus Kerumunan di Megamendung
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan kesimpulan Rizieq sebagai tersangka tunggal didapatkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk.
Polisi telah menetapkan pimpinan FPI, Rizieq Shyihab, sebagai tersangka tunggal terkait peristiwa kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara Polda Jawa Barat dan menyimpulkan hanya Rizieq yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember, hanya menetapkan Rizieq sebagai tersangka tunggal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/12).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Andi menjelaskan, kesimpulan Rizieq sebagai tersangka tunggal didapatkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk.
"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah Rizieq" ujar Andi.
Andi memastikan, Rizieq akan diperiksa dalam kasus kerumunan ini. Namun, hingga hari ini belum ditetapkan jadwal pemeriksaan Rizieq.
"Pasti diperiksa, hanya belum dijadwalkan," ucapnya.
Sebelumnya,Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan," kata Andi, Rabu (23/12) lalu.
Baca juga:
BPN: Lahan di Megamendung Masih Milik PTPN, FPI Tidak Bisa Minta Ganti Rugi
Kaleidoskop 2020: Gaduh Kepulangan Rizieq Syihab hingga Dijerat Pasal Penghasutan
Disomasi Soal Lahan di Megamendung, Pengurus Ponpes Minta PTPN Ganti Rugi Uang Umat
Potret Ponpes Rizieq Syihab Seluas 30,91 Ha di Bogor, Kini Mau Diambil Negara
Usai Isolasi Mandiri, Haikal Hassan akan Diperiksa Soal Laporan Mimpi Bertemu Rasul
Pengacara Rizieq: Ponpes Markaz Syariah Tak Rampas Tanah PTPN Tetapi Beli dari Petani