Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara Nusantara dan Kalimantan dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi. Bareskrim Polri juga mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan mantan Caleg PKS tersebut.
Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara Nusantara dan Kalimantan dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi. Bareskrim Polri juga mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan mantan Caleg PKS tersebut.
"Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
-
Kapan Hari Bela Negara diperingati? Setiap 19 Desember, bangsa Indonesia memperingati Hari Bela Negara.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Kebangkitan Nasional? Hari Kebangkitan Nasional merujuk pada berdirinya organisasi Budi Utomo yang membawa dampak dan perubahan besar bagi tatanan masyarakat.
-
Kapan Hari Jamu Nasional diperingati? Hari Jamu Nasional, yang diperingati setiap tanggal 27 Mei, merupakan momen penting untuk merayakan dan mengapresiasi kekayaan warisan budaya Indonesia dalam bentuk jamu.
-
Siapa yang merancang lambang negara Garuda Pancasila? Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) dari hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), membuat nama Sultan Hamid masuk dalam format kabinet RIS. Kemudian Sultan Hamid ditunjuk oleh Soekarno untuk merencanakan, merancang, dan merumuskan lambang negara.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
Ramadhan mengatakan, laporan dugaan ujaran kebencian salah satunya diterima Polda Kalimantan Timur. Polda Kalimantan Timur juga menerima 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap terkait pernyataan Edy Mulyadi di YouTube. Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan ujaran kebencian. Kemudian lima pernyataan sikap di Polda Kalimantan Barat.
"Jadi total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," kata Ramadhan.
Dia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait kasus Edy Mulyadi. Dia meminta publik dapat mempercayakan penanganan perkara tersebut ke Polri.
"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama," kata dia.
Sebut Prabowo Macan Menjadi Mengeong
Diketahui, Edy Mulyadi terkait kasus dugaan penghinaan di media sosial terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mantan Caleg PKS Edy Mulyadi. Laporan dilayangkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) Conny Lolyta Rumondor ke Polda Sulut.
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor : LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 22 Januari 2022. Pelapor tercatat atas nama Conny Rumondor.
Adapun laporan itu berkaitan dengan cuplikan video Edy yang menyebut Prabowo seperti 'macan yang jadi mengeong'. Cuplikan video tersebut tersebar dan menjadi viral di media sosial.
"Masak Menteri Pertahanan gini saja enggak ngerti sih? Jenderal bintang 3. Macan yang jadi kayak mengeong. Enggak ngerti begini saja. Halo, Prabowo? Prabowo Subianto, kami dengar suara saya? Masak itu enggak masuk dalam perhitungan, kamu Menteri Pertahanan," kata Edy dalam video viral itu.
Edy Mulyadi juga diadukan ke Polda Jatim oleh Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Hidayat. Edy dipolisikan lantaran dianggap telah menyebut sosok Prabowo dengan istilah yang tidak pantas.
Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan yang dilakukan oleh pihak DPD Partai Gerindra Jatim terhadap, telah diterima oleh Kompol Fadillah Langko Kasim Panara, sebagai Kanit IV Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim, bersama dengan Aipda Donny Krisnawan. Dalam surat keterangan penerima pengaduan tersebut, telah dibubuhi tanda tangan dan cap stempel basah bertuliskan Staf Direskrimsus Polda Jatim.
IKN Tempat Jin Buang Anak
Edy Mulyadi juga dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaporan Edy ini merupakan buntut dari videonya yang viral mengenai pemindahan ibu kota negara (IKN).
"Pelaporan terhadap Saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1).
Laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022, dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.
"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," terang Ramadhan.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)