Bareskrim Polri tangkap Dirut PT Garam Achmad Boediono
Tersangka ditangkap terkait dugaan tindak pidana penyimpangan ketentuan impor dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim menangkap Dirut PT Garam (persero) Achmad Boediono di rumahnya, Perumahan Prima lingkar luar blok B3 nomor 28-29 RT 05 RW 08 Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/6) sekira pukul dua siang. Tersangka ditangkap terkait dugaan tindak pidana penyimpangan ketentuan impor dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
"PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun sesuai surat persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen," ujar Dirtipideksus Brigjen Agung Setya dalam pesan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (11/6).
Garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam Cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya, 74.000 ton didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Sebagiamana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan dan memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.
Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.