Bareskrim Polri tangkap penimbun 63 ton BBM di Sukoharjo
Modusnya dengan sebuah kendaraan pikap yang sudah didesain secara khusus untuk pembelian BBM di SPBU yang muat 1 ton.
Tim Satuan Tugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berjenis Solar. Polisi menangkap salah satu tersangka pada Kamis (5/12) kemarin di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Tadi malam di Jalan Indronoto di Kertosuro, Kabupaten Sukoharjo, kami telah melakukan penangkapan sebuah kendaraan pikap yang ternyata sudah didesain secara khusus untuk memuat alat pembelian BBM di SPBU, yaitu dengan kapasitas 1 ton," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Balai Media dan Informasi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Boy menjelaskan, pada saat pemeriksaan petugas menemukan ada 22 tangki BBM ilegal yang ditimbun oleh yang bersangkutan. Kemudian juga ada berisi BBM yang diduga kuat dari hasil pembelian dari BBM bersubsidi ini yang ditotal itu sekitar 63 ton.
"Jadi 63 ton ini merupakan sisa di tempat yang diduga kuat dari hasil penimbunan selama mereka beroperasi untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi di SPBU yang tujuannya adalah untuk dijual kepada pihak industri. Industri itu tentunya terkait masalah pabrik dan sebagainya yang berada di seputaran Jawa Tengah," ujarnya.
Saat ini polisi masih mengejar salah satu rekan dari tersangka BS yaitu saudara H yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu untuk melakukan pendalaman kasus ini polisi telah memeriksa sekitar lima orang saksi.
"Sedangkan barang bukti tadi, 63 ton BBM solar, kemudian ada kendaraan pikap yang dia gunakan sebagai alat pembelian dan ada 22 tangki yang digunakan untuk tempat penampungan," paparnya.
Polisi bintang satu ini menambahkan, para pelaku akan terancam dijerat Pasal 55 UU No 2 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.