Bareskrim sebut penjualan ginjal sebagai kejahatan terorganisir
Berdasarkan kajian UN GIFT dalam kasus ini ada tiga modus operandi.
Belakangan ini Indonesia digemparkan terbongkarnya sindikat perdagangan organ ginjal. Kondisi itu ternyata menjadi sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Anang Iskandar menyatakan perdagangan organ tubuh masuk ke dalam kejahatan terorganisir (organized crime). "Perdagangan organ tubuh oleh PBB melalui United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking (UN GIFT) dinyatakan sebagai organized crime," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
Anang mengatakan, berdasarkan kajian UN GIFT dalam kasus ini ada tiga modus operandi. Pertama, pelaku melakukan penipuan agar si korban mau memberikan organnya. Kedua, korban setuju menjual organ tubuhnya, namun tidak mendapat bayaran yang sesuai.
Terakhir, kata dia, pelaku memperlakukan korban seolah-olah sedang sakit, padahal kenyataannya tidak. Sehingga, lanjut Anang, pelaku dengan leluasa mengeluarkan organ tubuh yang diinginkan tanpa sepengetahuan korban.
Mantan Kepala BNN ini melanjutkan, dari hasil kajian, UN GIFT memberikan sejumlah protokol standard internasional perihal penanganan perkara tindak pidana perdagangan organ untuk penegak hukum.
"Pasal 3 pada Protokol PBB mengatur terkait mencegah, menekan dan menghukum pelaku perdagangan manusia, termasuk pemindahan organ dan penjualannya," ungkap Anang.
Selain itu, jenderal bintang tiga ini juga menjelaskan jika organisasi kesehatan dunia atau WHO memiliki prinsip dan pedoman transplantasi organ pada manusia. WHO menyatakan aksi komersialisasi organ tubuh manusia merupakan pelanggaran hak asasi dan martabat manusia.
"Protokol tambahan Konvensi Eropa tentang HAM dan Biomedis tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Asal Manusia juga melarang perdagangan organ atau jaringan. Protokol itu juga meminta negara-negara lain memberikan sanksi atas perdagangan jenis itu," pungkas Anang.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Polda Jabar membongkar sindikat perdagangan organ tubuh ginjal. Selain pelaku AG, DD dan HR, polisi mencurigai ada keterlibatan dokter di 3 rumah sakit di Jakarta terkait praktik jual beli organ tubuh tersebut.
Sebab, selain dijadikan tempat untuk mentransplantasi ginjal korban ke penerima, prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit itu pun dinilai telah menyalahi aturan karena tidak ada proses wawancara terhadap pendonor ginjal.
Bukan hanya itu, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga rumah sakit itu lah yang meminta disediakan korban. Sehingga, tersangka HR yang diketahui berperan sebagai penghubung pihak rumah sakit meminta AG dan DD selaku perekrut korban mencarikan orang yang mau menjual ginjalnya.
Setelah mendapat korban, AG dan DD membawa calon pendonor ginjal ke rumah sakit di Garut untuk dilakukan pengecekan medis. Jika dinyatakan lolos atau ginjal dinyatakan baik, korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Bandung untuk dilakukan pengecekan ulang.
"Kemudian di Jakarta untuk cek darah, City Scan di dua rumah sakit swasta. Baru dibawa ke rumah sakit utama untuk operasi, kemudian pemesan beri dana awal untuk operasional sebesar Rp 10 juta. Kemudian saat korban sudah mau datang untuk operasi, ketemu dengan penerima baru dilunasi," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Umar Fana, Rabu (27/1) lalu.
Meski sudah mengantongi tiga nama rumah sakit yang diduga ikut terlibat dalam sindikat penjualan ginjal itu, Umar belum mau berani menyebut nama rumah sakit tersebut. "Belum berani sebut rumah sakitnya," ucap dia.
Umar menegaskan saat ini pihak kepolisian bakal mengambil langkah-langkah konkret untuk membongkar keterlibatan ketiga rumah sakit itu. Korban akan dibawa ke rumah sakit untuk dicocokkan dan dilakukan pengecekan sesuai dengan pengakuan para korban.
"Izin sita dan izin geledah sudah ada. Termasuk cek lalu lintas pergerakan orang, kalau perlu nanti kita datang ke negara luar yang pernah dijadikan tempat jual beli," tegasnya.
Dalam kasus ini, atas perbuatannya ketiga pelaku yakni AG, DD dan HR dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Kasus jual ginjal, politikus PKB minta Kemenkes segera bertindak
Jadi korban sindikat penjualan ginjal, Edi kini hanya bisa meratap
Makelar ginjal poles pendonor buat kelabui penerima
Hasil jual ginjal, harta pemuda Majalaya ini malah digondol maling
Bisnis mayat digerebek, diduga organ tertular HIV ikut dijual
-
Kapan penjual cilok itu berkurban? Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak. Mimpinya kemudian terwujud usai satu ekor kambing dia dapatkan dari hasil keringatnya. Kisahnya lantas menginspirasi lantaran Irfan berusaha keras agar rezekinya bisa sedikit dinikmati oleh mereka yang membutuhkan.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Kapan Kwarda Kaltim menerima penghargaan Tunggul Tergiat? Penyerahan Tunggul Tergiat Pramuka diserahkan langsung oleh Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Komjen Pol (Purn) Budi Waseso kepada Ketua Kwarda Kaltim, Fachruddin Djaprie. Pada acara pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Gerakan Pramuka Tahun 2023 di Kota Banda Aceh, Sabtu (2/12).
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Silat Godot Karawang? Seperti diketahui, pencak silat merupakan seni bela diri asli Indonesia yang mengandalkan kekuatan fisik.Namun terdapat hal menarik dari Silat Godot khas Karawang, di mana gerakan jurusnya tidak perlu mengeluarkan energi besar, karena di setiap pertarungannya akan memakai tenaga lawan.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Bagaimana Gan Kam mengubah Wayang Orang Mangkunegaran? Setelah mendapat izin dari Mangkunegara V, Gan Kam mengemas pertunjukan wayang orang dalam durasi waktu yang agak pendek di mana dialog lebih ditonjolkan dari pada tariannya. Pertunjukan itu bertransformasi menjadi pertunjukan yang lebih populer sehingga lebih bisa dinikmati penonton dari segala kalangan.