Bareskrim Serahkan Tersangka Korupsi Bank Jateng ke Kejagung
Penyidik Bareskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017 sampai 2019 ke Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik Bareskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017 sampai 2019 ke Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yakni eks Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi (BS). Setelah berkas perkara dilimpahkan, Direktorat Penuntutan pada Jampidsus langsung menyerahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo JM mengatakan, berdasarkan berkas perkara, tersangka BS selaku Direktur PT Garuda Technology melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai subkontraktor PT Inti untuk diajukan kepada Bank Jateng cabang Jakarta agar mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 200 miliar.
"Tersangka BS juga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai subkontraktor PT Multijaya Sparindo untuk diajukan kepada Bank Jateng agar dibiayai sebesar Rp 50miliar," kata Nurcahyo dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Kontrak kerja yang direkayasa BS adalah proyek pengadaan suku cadang dan ground support equipment (GSE) untuk Kepolisian Perairan dan Udara Pondok Cabe Tangerang Selatan. Untuk memuluskan pengerjaan proyek, Tersangka BS telah memberikan uang imbalan jasa kepada eks bos Bank Jateng cabang Jakarta, Bina Mardjani (BM) sebanyak tiga kali.
"Masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta, dan Rp300 juta dengan tujuan imbalan jasa persetujuan kredit PT Garuda Technology," ucap Nurcahyo.
Ditahan di Rutan Salemba
Pasal yang dikenakan kepada tersangka BS, yakni: Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," pungkasnya.
(mdk/yan)